12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Selama PPKM Level IV di Medan, Karyawan dan Konsumen Restoran yang Makan di Tempat di Swab Antigen 

Medan, MISTAR.ID

Dalam razia Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Pemko Medan melakukan swab antigen terhadap 27 karyawan dan konsumen yang kedapatan makan di tempat, Senin (2/8/21) petang di sekitar Jalan Iskandar Muda.

Tindakan yang diambil adalah melakukan tes swab antigen pada 8 konsumen dan 19 karyawan restoran tersebut. Selain itu, penanggung jawab restoran tersebut harus menjalani sidang di Posko Penanganan Covid-19 Medan.

Sebelum melancarkan razia, tim terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibantu aparat Polri dan TNI berkumpul di Posko Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Medan.

Baca Juga:PPKM Darurat, PN Medan Berlakukan WFH Selama Sepekan

Dari tempat ini, tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap bergerak melintasi Jalan Iskandar Muda. Saat itu, melakukan pemeriksaan di restoran tersebut, ditemukan sebanyak 8 konsumen tengah makan di tempat. Pengelola restoran itu juga tampak menyediakan meja dan kursi.  Petugas pun memanggil penanggung jawab restoran.

Disampaikan, bahwa manajemen restoran ini telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Semestinya, restoran berskala besar ini hanya menerima pesanan take away.

Kemudian dengan tetap mengedepankan kesantunan namun tetap tegas, seluruh konsumen dan karyawan didata untuk menjalani tes swab antigen. Awalnya tes dilakukan pada konsumen baru kemudian dilanjutkan kepada karyawan. Hasil tes menunjukkan seluruh konsumen dan karyawan negatif.

Baca Juga:PPKM Darurat, 51 Ribu Warga Medan Terdata Terima Bantuan Sembako

Kepada petugas, kasir sekaligus penanggung jawab restoran tersebut, Yulianti mengaku, mereka hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit. Mendengar itu, Rakhmat menjelaskan, yang boleh menerima makan di tempat pada PPKM Level IV adalah pelaku usaha kecil. “Itu pun dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dalam waktu 20 menit,” jelas Rakhmat.

Rakhmat mengatakan, razia yang merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution ini akan terus dilakukan. Dia mengatakan, razia prokes ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat. “Ini pertama kali dalam razia kita melaksanakan tes swab di tempat saat menemukan pelanggaran. Kita berharap pelaku usaha lainnya dapat mengikuti ketentuan PPKM ini memutus mata rantai penularan Covid-19, demi kebaikan kita bersama,” ungkapnya.

Disebutkannya juga, penanggung jawab dari Restoran  ini dipanggil untuk mengikuti sidang pelanggaran prokes bertempat di Posko Penanganan Covid-19, Gedung PKK Medan. Dijadwalkan, sidang akan berlangsung besok. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles