7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Selama Pandemi Covid-19, Sebanyak 23 Dokter di Medan Meninggal Dunia

Medan, MISTAR.ID

Selama merebaknya pandemi Covid-19, sebanyak 23 dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Medan, meninggal dunia karena terpapar corona. Ketua IDI Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL (K) mengatakan, ke-23 dokter yang meninggal dunia itu merupakan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

“Ada 23 dokter yang meninggal dunia,” sebutnya, kepada wartawan, Minggu (15/8/21). Dia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Agustus 2021 ada 9 dokter anggota IDI Medan yang gugur karena terinfeksi virus corona. Mereka merupakan dokter Spesialis Anak (SpA), Spesialis Obstetri dan Ginekologi atau Kebidanan dan Kandungan (SpOG), Spesialis Bedah (SpB), Spesialis Kulit dan Kelamin (SpKK), Spesialis Radiologi (SpRad).

“Pada bulan Januari (2021) meninggal 1 dokter, Februari juga 1 dokter. Kemudian bulan April 2 dokter, Mei 2 dokter, Juli 1 dokter dan Agustus 2 dokter,” terang dia. Sedangkan selama tahun 2020, ada 14 dokter yang wafat. Di antaranya adalah dokter Spesialis Paru (SpP), Spesialis Saraf (SpS), Spesialis Anastesi (SpAn), Spesialis Bedah (SpB), Spesialis Anak (SpA), Spesialis Penyakit Dalam (SpPD), Spesialis Ortopedi dan Traumatologi (SpOT).

Baca juga: Pandemi Covid-19, 458 Dokter di Indonesia Gugur

“Jadi, hingga 10 Agustus 2021 sudah 23 anggota IDI Cabang Medan gugur karena terpapar Covid-19. Beberapa dokter yang meninggal ini memang terlibat langsung dalam penanganan pandemi Covid-19,” sambung Wijaya.

Dia menyebutkan, dari 23 dokter yang meninggal tersebut, 4 orang di antaranya mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama dari Presiden RI Joko Widodo. Keempatnya ialah dr Andhika Kesuma Putra SpP(K), dr Aldreyn Asman Aboet SpAn, dr Edwin Parlindungan Marpaung SpOT(K) dan dr Ifan Eka Syahputra SpA.

“Tanda kehormatan itu bentuk apresiasi kepada mereka yang kami sebut pahlawan pejuang kemanusiaan, sehingga mendapat tanda jasa dari pemerintah,” sebutnya. Ia juga berharap, apresiasi pemerintah kepada tenaga medis atau kesehatan tidak hanya lewat pemberian gelar saja. Melainkan, meningkatkan perlindungan terhadap dokter dan tenaga medis karena sudah menjadi kewajiban.

“Faktor keselamatan seperti APD (Alat Pelindung Diri) yang lengkap wajib disediakan, sehingga gugurnya korban dari tenaga medis bisa dicegah. Begitu juga insentif sebagai dukungan moral, sehingga keluarga yang mereka tinggalkan selama bertugas tidaklah terabaikan,” kata Wijaya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles