7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Sekdaprovsu: KASN Bukan Dibubarkan, Tapi Efisiensi Lembaga

Medan,  MISTAR.ID

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina menilai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lebih dititikberatkan pada efisiensi lembaga-lembaga yang ada. Menurutnya Pemerintah telah melakukan analisa-analisa yang telah ditemukan di pusat. Sabrina sendiri menilai KASN bukan dibubarkan melainkan digabungkan pada lembaga lainnya.

“Kalau saya melihat wacana itu, jatuhnya bukan pada pekerjaannya tetapi efisiensi dari lembaga-lembaga yang ada. Kalau lembaga-lembaga itu dibentuk memiliki tugas-tugas. Nah, kalau tugas itu sebenarnya bisa dijadikan satu. Itu artinya bisa saja digabungkan pada lembaga lainnya jadi bukan dibubarkan,” sebut Sabrina saat diwawancarai  MISTAR akhir pekan ini di Posko Satgas Penanganan Covid-19.

Lebih lanjut dikatakan Sabrina, efisiensi ini mengurangi beban operasional kantor namun untuk pegawai pastinya masih diberdayakan. Hanya saja jabatan tentu sudah berubah.

Baca juga : Sekda, Kadis Pendidikan serta Camat Simalungun Dilaporkan ke Mendagri dan KASN

“Karena itu tidak mungkin ada dua jabatan apalagi kalau dia sudah pegawai negeri. Pasti dialihkan ke tempat-tempat lain yang disesuaikan dengan tempat dia bertugas. Jadi kalau KASN ini lebih pada pengawasan jadi kemungkinan pengawasan ini bisa disatukan di Menpan. Jadi Menpan ada kebijakan baru nanti ada pelaksanaan dan pengawasan,” terangnya.

Baca juga: Walikota Siantar Belum Terima Rekomendasi KASN soal Budi Utari

Begitupun, Sabrina tidak mengikuti mengenai kebijakan tersebut. Namun, apabila sudah ada wacana maka akan dilihat apakah akan lebih baik atau jelek akibatnya. “Karena ini nantinya akan merubah isi Undang-Undang (UU) No 5 tentang ASN. Karena itu amanah di dalam UU itu ada disebut KASN. Tapi kalau itu ditiadakan ya maka akan ada perubahan. Karena berdirinya KASN itu adalah amanah dari salah satu UU, terutama UU ASN itu sendiri,” pungkasnya.

Mengutip berita sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan usulan pembubaran atau penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan didalami bersama DPR. Usulan tersebut, kata dia, bisa dibahas secara detail dengan membentuk panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja).

“Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detail dalam Pansus maupun Panja,” kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/1/21).

Usulan penghapusan KASN sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Syamsurizal. Ia mengusulkan agar pemerintah menghapus KASN kemudian mengalihkan tugas, fungsi, dan wewenang KASN ke Kemenpan RB. (anita/hm06)

Previous article
Next article

Related Articles

Latest Articles