13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sebelum Gusur Rumah di Pinggir Rel, Pemerintah Harus Siapkan Lahan Permukiman

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Edward Hutabarat mengatakan, bahwa pemerintah sangat peduli dengan masyarakat terutama dalam perolehan kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.

Hal ini tegaskan Edward Hutabarat dalam sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 yang berlangsung di dua tempat permukiman warga yang berada di pinggiran rel kereta api yakni di kawasan Kelurahan Cinta Damai dan Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Medan, Selasa (7/12/21) petang.

Baca Juga:Program Bedah Rumah di Batu Bara, Ini persyaratannya

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal. “Jadi sebelum tempat ini digusur maka pemerintah harus menyediakan tempat tinggal bagi warga yang digusur,” ucap Edward.

Edward menyatakan, bila ada orang mau menggusur, tunjukan kepada mereka tentang Perda No 5 Tahun 2015 kepada mereka, sebab ini merupakan tanggungjawab pemerintah.

Mengenai kesehatan dan pendidikan juga sama, jadi bila belum mendapatkan bantuan BPJS PBI bisa melaporkan kepada Kepling atau bisa langsung ke Kantor PAC PDI Perjuangan bisa langsung diuruskan.

Baca Juga:Permukiman di Hong Kong Dilalap Api, 7 Tewas Terbakar

Didampingi Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Helvetia Jhonlis Purba, Edward menegaskan, kenapa perda ini yang disosialisasikan karena warga tahu haknya dalam mendapatkan kesehatan, pendidikan dan hidup layak dari pemerintah.

Begitu juga, bila ada rumah yang masuk program bedah rumah syarat harus milik sendiri dengan tanda bukti SK Camat, bisa dibantu karena untuk satu rumah biayanya Rp40 juta.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles