14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sanksi Bagi Pelanggar Mudik di Sumut: Dari Denda Hingga Pidana

Medan, MISTAR.ID

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah mengatakan, siapapun yang melanggar Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang larangan mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021 akan diberikan sanksi.

“Ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggar surat edaran ini. Akan diberi tindakan berupa sanksi denda, sanksi sosial, kurungan/pidana sesuai peraturan perundang-undangan nomor 13 tahun 2021,” sebut dia, Selasa (13/4/21).

Dia menyebutkan, dalam surat edaran ini menyebutkan meniadakan mudik bagi masyarakat baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara, lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara.

Baca Juga:Satlantas Polres Siantar Bakal Buat 2 Titik Lokasi Putar Balik Kendaraan Bagi Pelanggar Larangan Mudik 2021

“Perjalanan ini dikecualikan bagi kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dalam kebutuhan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit dan meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping dan kepentingan persalinan maksimal dua pendamping keluarga,” paparnya.

Aris menambahkan, dalam surat edaran ini juga disampaikan, bagi pelaku perjalanan yang merupakan masyarakat umum atau non pekerja wajib melampirkan ijin tertulis dari kepala desa/lurah serta identitas diri. Sedangkan surat ijin perjalanan hanya berlaku untuk sekali perjalanan pergi-pulang, individual dan berusia di atas 17 tahun.

“Skrining surat ijin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes Genose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, check poin dan titik penyekatan aglomerasi oleh TNI/Polri dan Pemda,” pungkasnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles