21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sambut HUT RI Ke-75, 180 Orang Napi Bebas di Sumut 

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 14.572 orang napi yang ada di Sumatera Utara, mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi dalam rangka menyambut HUT ke 75 Kemerdekaan RI. 180 orang diantaranya memperoleh remisi bebas usai mendapatkan remisi.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Kemenkumham Sumatera Utara Josua Ginting kepada Mistar, Sabtu (15/08/20).

Dikatakan Josua, adapun napi yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 napi.

“Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan,” ucapnya.

Baca juga: 140 Napi Asimilasi Berbuat Jahat Lagi, Terbanyak di Sumut dan Jateng

Sedangkan berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi  yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.

Sebut Josua, selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi.

“Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus mendatang di masing-masing UPT,” ujarnya.

Sementara itu hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas/Rutan di Sumatera Utara mencapai 29.097 orang dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.495 Orang, narapidana wanita sebanyak 1.954 orang, tahanan pria sebanyak 6.449 Orang dan tahanan wanita sebanyak 199 Orang.

Baca juga: Darurat Korona, 9.589 Napi Di Sumut Bebas

“Sedangkan jumlah penghuni anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara hingga  tanggal 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang,” pungkas Josua. (amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles