6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Barang Dilarang Lewat Jalur Medan-Berastagi

Medan | MISTAR.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membatasi operasional truk pengangkut barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2020. Langkah tersebut ditempuh untuk menekan angka kemacetan di sejumlah ruas tol maupun jalan nasional yang berpotensi mengalami peningkatan volume kendaraan.

Larangan operasional truk ditujukan untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton. Lalu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, hingga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Serta, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang batu bara, bahan bahan bangunan meliputi besi/logam, semen dan kayu. Namun, khusus untuk truk pengangkut logistik, larangan tersebut mendapat pengecualian.

“Khusus di Sumatera Utara, larangan ini berlaku dua arah, jalur Medan-Berastagi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Haris Lubis, Senin (9/12/19).

Adapun larangan operasional tersebut berlaku pada puncak libur Natal mulai 21 hingga 24 Desember, kemudian dilanjutkan pada 28 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.

Pemberlakuan pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas tol di Jawa, sementara di Sumut hanya diberlakukan di ruas jalan Medan-Berastagi. Truk barang dilarang melintas ke dari Medan ke Berastagi atau sebaliknya pada tanggal 21 dan 22 Desember. Kemudian pada 28 dan 29 Desember.

“Ini diberlakukan karena diprediksi, arus lalulintas dari dan ke Berastagi akan sangat sibuk pada hari-hari itu. Truk barang silahkan cari jalur alternatif,” katanya.

Pihak Dishub sendiri hanya sebagai tim pendukung yang akan menjaga kelancaran kendaraan di ruas jalan nasional itu. Sebab, pihak yang paling berwenang adalah Balai Pengelola Trasportasi Darat (PBTD) Wilayah II Sumatera Utara Kementerian Perhubungan.

“Itu kan jalan nasional,” katanya.

Begitupun, pihaknya akan tetap terlibat. Tim terpadu yang telah terbentuk, mulai dari Kemenhub, Dinas Perhubungan, kepolisian dan stakeholder lainnya akan bekerja sama untuk melakukan pengamanan. Truk yang kedapatan melintas di ruas jalan itu akan ditindak.

Biasanya, tambahnya, pembatasan operasional truk barang tersebut dilakukan tiap tahun, terutama menjelang Lebaran dan Natal. Ada dua ruas jalan nasional yang biasanya menerapkan aturan ini di Sumut. Satu lainnya adalah ruas jalan Medan-Parapat.

Parapat dan Berastagi memang dikenal sebagai destinasi wisata yang paling ramai dikunjungi setiap kali liburan panjang. Namun, pembatasan di ruas Medan-Berastagi tak dilakukan saat liburan Natal karena peningkatan volume kendaraan tak sebanyak saat Lebaran.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, adanya truk dapat menghambat lajur kendaraan karena laju truk yang minim. Untuk itu, pembatasan ini diberlakukan demi kelancaran kendaraan pada puncak libur Natal dan Tahun Baru.

Dia merinci, pembatasan pada tanggal 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB berlaku dua arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.

Kemudian yang berlaku satu arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.

Selanjutnya pada 25 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB ruas Tol Jakarta-Cikampek arah ke Jakarta. Lalu, pada 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB, pembatasan dua arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.

Sementara berlaku satu arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.

Terakhir pada 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB berlaku pada Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk arah ke Gilimanuk.

Reporter: Daniel Pekuwali
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles