8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Rumah Warga yang Terpapar Covid-19 di Deli Serdang akan Dipasang Stiker

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seluruh kepala desa/lurah di Deli Serdang akan memasang stiker disetiap rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19. Hal itu berdasarkan kesepatan bersama para kepala desa yang akan di back-up Satgas Covid-19 Deli Serdang.

“Tujuannya agar masyarakat benar-benar berperan aktif dan majaga jarak terhadap rumah yang terpapar Covid-19.Kan selama ini ada saja masyarakat yang tidak mengetahui hal itu,sehingga bertandang kerumah warga yang terpapar,” kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Deli Serdang,Dr Hj Miska Gewasari kepada Mistar diruang kerjanya, Senin (2/8/21) siang.

Ketika ditanya kapan stiker tersebut mulai dipasang, kata Miska dalam waktu dekat ini akan segera dipasang.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Siantar Meroket, Warga Dilarang Gelar Pesta

Dijelaskan Miska, virus Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutupi. Tapi merupakan virus yang gampang dan cepat menular. Untuk itu, peran aktif masyarakat sangat menentukan memutus mata rantai Covid-19. Termasuk peran aktif para kepala dusun dan kepala lingkungan untuk melaporkan jika ada warga yang terindikasi virus tersebut.

“Masyarakat yang terindikasi Covid-19 tak perlu takut untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya. Kan lebih baik melakukan pemeriksaan kesehatan dari pada merahasiakannya. Sehingga keluarga dan warga sekitar tidak terpqpar,” ujar Miska Gewasari yang juga Kadis Kominfo Deli Serdang itu.

Selain itu,tambahnya, mulai tanggal 10 Agustus 2021,ada tiga kecamatan lagi yang tidak diperkenankan menggelar hajatan pesta.Seperti Kecamatan Lubuk Pakam,Beringin dan Pantai Labu.

“Jika ada warga yang melanggar,maka Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan acara tersebut.Pasalnya,hajatan atau acara pesrta dapat menimbulkan klaster baru.Makanya,kita sudah menyampaikan hal tersebut kepada para kepala desa dan lurah ditiga kecamatan tersebut.Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama para kepala desa dengan Satgas Covid-19,”papar Miska.

Hingga kapan pelarangan acara pesta tersebut ?.Menurut Miska hingga ada ketentuan selanjutnya setelah mengevaluasi tren perkembangan kasus Covid-19.

Baca juga: Kota Medan Belum Terima Tambahan Vaksin Covid-19

Sedangkan untuk warung dan kedai kopi pinggir jalan juga dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengujung yang boleh duduk 25 %.Untuk restoran hanya boleh take way

Kata Miska,sejak pandemi Covid-19, jumlah warga Deli Serdang yang terpapar hingga pertanggal 1 Agustus 2021 mencapai 10.170.Sedangkan jumlah yang sembuh sebanyak 8.09.

“Data kemarin (1 Agustus) ada 150 warga yang terkonfimasi postif Covid-19.Sedangkan yang sudah sembuh ada 98 orang,dimana pertanggal 1 Agustus 2021 sebanyak 98 orang yang sembuh.Dan yang meninggal dunia 525 orang.Kalau secara nasional kita berada di level 3,”ungkapnya.(rinaldi/hm06)

Related Articles

Latest Articles