8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Resepsi Pernikahan Ditiadakan Selama PPKM Darurat Berjalan di Medan

Belawan, MISTAR.ID

Polres Pelabuhan Belawan melakukan sosialisai PPKM Darurat Kota Medan melalui siaran radio 96.3 Medan FM, Selasa (13/7/21). Kebijakan itu dalam rangka Ops aman Nusa II 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum mereka.

Sosialisasi PPKM Darurat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Pittor Gultom didampingi Kanit Dikyasa Ipda Jamalus dan personil Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan tersebut menjelaskan tentang sektor-sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM Darurat di wilayah Kota Medan sejak 12 sampai 20 Juli 2021.

“Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan Covid-19, industry orientasi ekspor dan pelayanan publik pemerintahan diberlakukan 50% WFH dan 50% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Kasat Lantas.

Baca Juga:Penerapan PPKM Darurat di Medan, Ekonomi Bisa Makin Terpuruk

Sementara sektor kritikal berupa energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek infrastruktur nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industry pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari boleh masuk kerja 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Sementara untuk non esensial dan kritikal antara lain supermarket, toko kelontong, pasar tradisional operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 50%. Untuk transportasi umum maksimal kapasitas 70% dimana pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama atau hasil pemeriksaan Antigen H-1. Sementara untuk penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil PCR H-2,” jelasnya.

Sedangka kafe atau warung makanan, tidak menerima makan di tempat, semua pesanan wajib dibawa pulang. Dan, untuk tempat ibadah diimbau untuk tidak melaksanakan giat ibadah secara berjemaah. “Mari kita melaksanakan ibadah berjemaah di rumah masing-masing saja, dan tidak ada resepsi pernikahan,” tegasnya.

Baca Juga:PPKM Darurat, Sejumlah Mall di Medan Tutup

Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapakan masyarakat mengetahui adanya PPKM Darurat di Medan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (kamaluddin/hm12)

Related Articles

Latest Articles