8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Relokasi Lanud Soewondo, Warga Minta Presiden Terbitkan Sertifikat Tanah Sari Rejo

Medan, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo diminta menerbitkan sertifikat tanah Kelurahan Sari Rejo, Polonia melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Program tersebut telah lama didambakan warga yang telah menghuni sekitar 260 hektar lahan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejak 1948.

Permohonan tersebut telah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo lewat surat yang dikirimkan Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas).

Ketua Formas Riwayat Pakpahan menjelaskan, dalam surat tersebut juga disampaikan alasan yang mendesak untuk segera menerbitkan sertifikat tanah masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Di antaranya perihal perpindahan Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo ke kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Relokasi Lanud Soewondo akan Segera Dilakukan

“Sehubungan dengan perpindahan Lanud Soewondo tersebut, maka kami Formas Sari Rejo melalui surat ini memohon kepada Presiden Joko Widodo yang terhormat agar kiranya membantu masyarakat Kelurahan Sari Rejo yang telah berdomisili di kawasan ini sejak tahun 1948 secara turun temurun. Apalagi saat ini, Kelurahan Sari Rejo telah menjadi kawasan hunian yang harmonis dan mandiri serta sarana dan prasarana yang lengkap,” kata Pakpahan, Minggu (2/10/22).

Pakpahan mengungkapkan, persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan Lanud Soewondo ini juga telah dibawa dalam Rapat Tebatas (Ratas) oleh Presiden RI pada 11 Maret 2020 lalu.

Karena itu, sangat besar harapan masyarakat presiden bisa membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah rakyat seluas 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang saat ini dihuni sekitar 5.500 Kepala Keluarga (KK) melalui program PTSL. Sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang dimilikinya.

Kemudian, kata Pakpahan, dalam surat yang telah dikirimkan tersebut, juga disampaikan fakta-fakta serta alasan yang mengharuskan mereka untuk meminta program PTSL tersebut kepada presiden.

Sebagaimana diketahui sengketa lahan seluas 260 hektar yang dihuni oleh rakyat secara turun temurun sejak 1948 tersebut menyusul adanya klaim dari TNI-AU Lanud Soewondo yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan asetnya.

Baca Juga:TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat di Lanud Soewondo Medan

“Di antaranya adalah adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap No. 229 k/pdt/1991 tanggal 18 Mei 1985 yang menyatakan bahwa tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat. Bahwa perbuatan tergugat yang melarang penggugat membangun rumah atau mengharuskan penggugat-penggugat agar lebih dahulu meminta izin dari tergugat untuk membangun rumah di atas tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Hal penting lainnya, kata Pakpahan, ialah adanya surat dari Kantor Staf Presiden (KSP) Nomor B-36/KSP/D.II/06 tanggal 24 Juli 2020 yang menyatakan konflik tanah antara masyarakat non-TNI dengan TNI-AU termasuk kriteria penyelesaian K2.

“Kemudian, masyarakat juga sudah mengumpulkan dokumen-dokumen untuk pengmpulan data inventarisir, data fisik dan yuridis tanah. Pengumpulan data tersebut telah disampaikan oleh masyarakat melalui kepala lingkungan masing-masing untuk rekapitulasi di kelurahan dan diteruskan ke BPN Medan pada akhir 2016 lalu,” pungkasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles