11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Rekontruksi Pembunuhan Hakim, Skenario Tak Sesuai, Pelaku Berdebat

Medan | MISTAR.ID – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar rekontruksi tahap II pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Rekonstruksi itu digelar di rumah korban Perumahan Royal Monaco, Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1/20).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang hadir di lokasi menyebutkan, rekontruksi tahap II dilakukan guna melengkapi berkas perkara ketiga pelaku, yakni istri korban Zuraidah Hanum (ZH), Jefri Pratama (JP) dan Reza Fahlevi (RF).

“Saya didampingi Kajari dan Polrestabes Medan untuk melengkapi seluruh kelengkapan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan rekonstruksi secara lengkap. Kemarin sudah dilakukan perencanaan dan hari ini (Kamis) kita laksanakan rekonstruksi untuk persiapan eksekusi dan pembuangan jasad korban,” ungkapnya, Kamis (16/1/20).

“Rekonstruksi ini untuk membantu jaksa dalam menyusun dakwaan atau tuntutan, mulai dari perencanaan sampai eksekusi, sehingga unsur yang dituduhkan penyidik Pasal 340 pembunuhan berencana, nanti bisa secara konstruktif didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” sambung dia.
Dalam rekontruksi tahap I (perencanaan) hingga tahap II (eksekusi) terungkap, ketiga tersangka sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa hakim itu.

“Mulai dari 24 November 2019, ketiga tersangka melakukan rapat terakhir untuk pengecekan kesiapan. Salah satu tersangka mengecek kepada istri korban apakah memang harus dibunuh. Mereka sepakat untuk dibunuh. Tanggal 25 November 2019, istri korban memberikan uang untuk membeli perlengkapan yang digunakan oleh kedua pelaku dalam eksekusi. Diantaranya sarung tangan, jaket, serta handphone dua unit. Mereka menggunakan handphone yang hanya digunakan untuk eksekusi. Mereka membeli sepatu dua pasang untuk pelaku,” ujar dia.

Tidak Sesuai Skenario

Dari hasil rekontruksi yang digelar di rumah Jamaluddin, sambung Kapolda, usai membunuh, ketiga tersangka sempat berdebat. Penyebabnya, skenario mereka tidak sesuai dengan apa yang direncanakan.

“Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019.
Disini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Dalam skenario yang disusun, korban meninggal karena serangan jantung. Itu jam 01.00 WIB tanggal 29. Para tersangka terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban. Mereka tidak meduganya karena kuatnya korban dibekap”.
“Jadi perbuatan mereka meninggalkan jejak. Hal ini tidak diizinkan istri korban karena pasti polisi mencurigai pembunuhan, bukan serangan jantung. Setelah berdebat, akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban,” paparnya.

Usai perdebatan itu, tersangka ZH menyuruh kedua eksekutor untuk membuang jasad ke Kawasan Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang. “Pokoknya istri korban berkeras bawa dan buang dari rumah. Akhirnya jasad korban dibuang ke arah perkebunan yang ada di Kawasan Kutalimbaru,” ucap dia.

Setelah itu, ZH memerintahkan JP dan RF agar tidak tidak menghubunginya hingga lima bulan ke depan. “Memberikan warning jangan pernah menghubungi empat sampai lima bulan sampai semua dinyatakan aman,” jelas Kapolda.

Dalam rekontruksi di rumah korban, penyidik mendapatkan 54 adegan para tersangka membunuh korban. “Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana,” jelas dia.


13 Reka Ulang

Di lokasi terakhir yakni tempat pembuangan jasad Jamaluddin, polisi menghadirkan dua pelaku yakni JP dan RF. Kedua pelaku yang menggunakan baju tahanan polisi melakukan reka ulang adegan.

RF menunggangi sepeda motor jenis metik dan JP terlihat mengendarai mobil Land Cruiser BK 77 HD. Posisi jenazah Jamaluddin terlihat di bangku belakang supir.

RF berperan menunjukkan jurang tempat pembuangan mobil dan jenazah Jamaluddin, dengan posisi masih di atas sepeda motor. Tidak berapa lama, mobil yang dikendarai JP dalam keadaan mesin hidup, lalu meluncurkan mobil tersebut hingga terjun ke jurang. Untuk lokasi terakhir, polisi melaksanakan 13 reka ulang.

Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar ikut menyaksikan rekontruksi tahap akhir ini. Usai menyaksikan, Kapolda mengatakan, pihaknya telah menuntaskan reka ulang kasus pembunuhan Jamaluddin.

“Ada 77 reka adegan seluruhnya. Untuk kasus ini, tidak ada penambahan tersangka. Total tersangka ada tiga,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Lanjut Kapolda Sumut, dalam hal ini, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini. “Terimakasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan memberikan penghargaan. Kita juga mengapresiasi kinerja anggota yang mengungkapkan kasus ini,” jelasnya.

Reporter : Saut Hutasoit
Editor : Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles