6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pushpa Pertanyakan Berkas Kasus UINSU, Humas Poldasu: Kami Masih Melengkapi Berkas Tiga TSK

Medan, MISTAR.ID

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU Tahun Anggaran 2018.

“Ini kita pertanyakan sebab sudah dua bulan lebih perkara tersebut tidak ada perkembangannya. Padahal penyidik telah menetapkan ketiga tersangka yang kemudian dilanjutkan dengan pengirim SPDP dari Krimsus Poldasu ke Pidsus Kejatisu,”ucap Muslim Muis kepada wartawan, Sabtu (21/11/20).

Seharusnya pihak kejaksaan bisa berkirim surat menanyakan hal tersebut kepada penyidik Krimsus? Bukannya diam sehingga menimbulkan pertanyaan publik.

Baca Juga: Usai Diperiksa, 3 Tersangka Dugaan Korupsi UINSU Tak Ditahan, Kenapa Ya?

Masih menurut Mantan Wadir LBH Medan itu, ia melihat perjalanan dari penetapan ketiga tersangka 1 September dan 7 September 2020, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).

Ia mengaku terus mengikuti perkembangan melalui media demi ada kepastian hukum dalam prosesnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasikan bahwa pihak masih menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari Penyidik Poldasu. “Kita menunggu penyidik untuk melimpahkannya,” ucapnya.

Baca Juga: Sudah Sebulan, Kejatisu Belum Terima Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi UINSU

Melengkapi Berkas

Terpisah Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menyebutkan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas ketiga tersangka. “Setelah lengkap langsung kita serahkan kepada penuntut umum,” ucapnya.

Sebelumnya dalam kasus ini penyidik menetapkan SH yang ketika itu Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Poldasu, mengatakan, kasus ini bermula pada Juli 2017, Prof.Dr.SM.Ag, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: B.305/Un.11.R2 /B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, kemudian disetujui Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000.

Baca Juga: SPDP Dugaan Korupsi di UINSU Bergulir ke Kejatisu

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, sementara negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” jelas Tatan.

Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, sebesar Rp10.350.091.337.

Dalam kasus itu, sambung juru bicara Poldasu itu, disita barang bukti antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, Dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, Laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut. (amsal/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles