8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

PT Salim Ivomas Pratama Tbk Digugat ke PN Medan

Medan, MISTAR.ID

PT Salim Ivomas Pratama Tbk digugat Joni sebesar Rp294.261.364, karena melakukan PHK sepihak. Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Medan.

“Kita akan mengajukan jawaban kepada pihak perusahaan pada sidang hari, Kamis 12 Nopember 2020 mendatang,” kata Jonni Silitonga pengacara Joni kepada Mistar, Selasa (10/11/20) sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut Jonni Silitonga, gugatan ini mereka ajukan berdasarkan surat anjuran mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor: 137/DK-2 PHI/DS/2020, tertanggal 15 Juni 2020.

Dalam anjuran itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, harus memberikan uang pergantian hak kepada Joni sesuai Pasal 168 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:LBH Humaniora Gugat Wali Kota Medan ke Pengadilan

Namun, anjuran itu ditolak perusahaan sehingga Joni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. “Karena Disnaker telah keluarkan anjuran namun ditolak, agar ada kepastian hukum, kita ajukan gugatan,” tandas Jonni Silitonga.

Pemberhentian kliennya, kata Jonni tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Sebab, kliennya tidak masuk kerja disebabkan menderita sakit yang dibuktikan dengan sejumlah surat keterangan dari beberapa rumah sakit antara lain, RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam dan RS Columbia Asia Medan.

“Klien kita dianggap mengundurkan diri padahal ia telah memberikan surat keterangan dari rumah sakit,” kata Jonni Silitonga didampingi Samsul Aripin Silitonga.

Baca Juga:Proyek Pelabuhan Muara Taput Berbiaya Rp37 Miliar Digugat Pemenang Tender

Hal ini juga bertentangan dengan perjanjian bersama periode 2019-2000 dalam Pasal 28 yang menyepakati pekerja yang bermaksud mengundurkan diri wajib mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

Sementara, Joni tidak pernah mengajukan surat itu. Joni warga Lingk III Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang, diketahui telah bekerja di perusahaan itu sejak 1 Maret 2005 dengan posisi terakhir sebagai Spareparts PCAM WH Truck Seale Secht.

Ia tidak bekerja selama 34 hari sejak 26 Desember 2019 sampai dengan 30 Januari 2020 karena menderita sakit. “Kami berharap pengadilan akan memberikan keadilan untuk klien kami,” pungkas Jonni Silitonga.(edrin/hm10)

Related Articles

Latest Articles