10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

PT KAI Tertibkan Bangunan di Bantaran Rel Belawan

Belawan, MISTAR.ID

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Medan menertibkan bangunan di sepanjang bantaran rel Jalan Kapten R Sulian, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (5/9/20).

PT KAI menggelar penertiban bersama tim dari unsur Muspika Plus dibantu Satpol PP Pemko Medan, Denpom I Medan,YonmarhanlanI (Marinir), Polres Pelabuhan Belawan, para OKP yaitu PAC PP Kecamatan Belawan, PKN beserta perangkat kelurahan.

Pantauan di lokasi, ada 3 alat berat eskavator merubuhkan bangunan rumah dan tempat dagangan hingga rata dengan tanah. Penertiban digelar dengan tujuan agar jalan kereta api tidak terganggu saat melintas dari arah Medan menuju Pelabuhan Belawan.

Sempat terjadi adu mulut antara warga dengan tim terpadu penertiban. Warga mengaku sangat terkejut, dari surat pemberitahuan hingga eksekusi pembongkaran waktunya sangat singkat, hanya 2 hari. Dan surat tersebut diberikan melalui kepala lingkungan.

Baca Juga: BNI Syariah akan Salurkan KUR Rp10 Miliar di Medan, Ini Persyaratannya

Protes langsung dimediasi  Camat Belawan Ahmad SP dengan menyampaikan kepada warga bahwa tanah tersebut milik PT KAI. Kemudian warga juga menyampaikan protes pembongkaran bangunan hingga 8 meter dari sisi rel. Tim dari unsur Muspika Plus pun menyampaikan aspirasi warga ke pihak PT KAI yang turun ke lapangan agar panjang dari sisi rel kereta api 4 meter saja untuk dipotong atau diratakan. Dan permintaan warga tersebut pun dikabulkan PT KAI yang disampaikan melalui Humas Mahendro.

Setelah ada kesepakatan dengan warga, pembongkaran bangunan pun dilanjutkan tanpa ada lagi keributan dan protes warga sehingga proses penertiban berjalan lancar.

Mengikuti permohonan warga, tim eksekutor pun membersihkan lokasi hanya sepanjang 4 meter dari sisi rel kereta api bagian kiri dan kanan (bukan 8 meter). Sejumlah rumah dagangan warga yang menutupi drainase dihancurkan oleh alat berat eskalator yang dipergunakan oleh tim eksekutor. Direncanakan, penertiban masih akan dilanjutkan hingga, Senin (7/9/20).

Baca Juga: Pulang dari Sawah Pria 66 Tahun Tewas Ditabrak Kereta Api di Deli Serdang

Terpisah, Humas PT KAI Medan Mahendro mengatakan, penertiban ini sebenarnya adalah untuk mengembalikan hak milik PT KAI. “Masalah informasi ke warga, seminggu yang lalu sudah dibicarakan di Kantor Camat bersama Muspika Plus, tokoh masyarakat, Ormas OKP, serta para pemilik rumah warga dan pedagang yang kena penertiban,” tandasnya. (kamaluddin/hm11).

Related Articles

Latest Articles