15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

PT Hutama Karya Serahkan Pelaku Pencurian Besi ke Polsek Dolok Merawan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sutrisno (48), Humas PT Hutama Karya menyerahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian besi milik PT Hutama Karya berinisal DIS alias Aceng saat melancarkan aksinya di STA 29+600 di Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai kepada Polres Tebing Tinggi, Kamis (14/7/22).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/7/22) membenarkan adanya penyerahan pelaku tindak pencurian  tersebut.

Pelaku diamankan petugas Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/14/VII/2022/Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, tanggal 14 Juli 2022 dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e dari KUH Pidana.

Baca Juga:3 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap Polres Madina

Pelaku dilaporkan Sutrisno, selaku pihak humas PT Hutama Karya dengan para saksi Evento Sitompul (53), dan Yossi Fahlevi (34). Pelaku yang diamankan berinisial DIS, warga Dusun III, Desa Limbong, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 52 batang besi dengan panjang 2 meter dan berat sekira 20 kilogram per potong, dua buah egrek meter, satu unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125, 1 buah gergaji besi dan 1 buah pemukul kayu.

Akibat kasus pencurian ini, PT Hutama Karya mengalami kerugian berkisar Rp6.240.000.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (nazli/hm14)

Related Articles

Latest Articles