8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Prof Dr Bustami Sebut, Mubes XI Aceh Sepakat Langgar AD/ART

Medan, MISTAR.ID

Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) DPP Aceh Sepakat ke-XI yang dilaksanakan di Hotel Polonia Medan, Sabtu (26/12/20) dinyatakan ilegal dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART.

Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Musafat, Prof Dr Bustami Syam kepada wartawan, Sabtu (26/12/20) menanggapi pelaksanaan Mubes XI Aceh Sepakat yang dilaksanakan M Husni Mustafa selaku Ketua DPP dan HT Bahrumsyah selaku Sekretaris periode 2018-2023.

“Pelaksanaan Mubes XI Aceh Sepakat yang diselenggarakan pihak HM Husni Mustafa cs tidak sah dan cacat hukum. Mereka sudah mengabaikan putusan MA Nomor 420 K/Pdt/2019,” tegas Bustami.

Bustami yang didampingi 18 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Sepakat menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa AD/ART Aceh Sepakat yang dipergunakan untuk menjadi landasan dilaksanakan Mubes adalah AD/ART adalah AD/ART hasil Mubes 8 yang dilaksanakan tahun 1997 silam.

Baca Juga: PAN Hapus Muswil dan Musda, Ketua Dipilih DPP

Dalam AD/ART tersebut diterangkan pemilik suara dalam Mubes adalah DPC. “Saat ini, DPC yang seharusnya memiliki hak suara justru tidak menjadi peserta Mubes. Husni mengganti DPC dengan DPD. DPD yang mereka sebut sebagai pemilik suara tidak termaktub dalam AD/ART, jelas ini ilegal dan cacat hukum,” jelasnya.

Sebagai dewan tertinggi, Dewan Musafat sebelumnya sudah meminta Husni Mustafa selaku Ketua DPP Aceh Sepakat periode 2013-2018 untuk menunda pelaksanaan Mubes. Sebab pelaksanaan Mubes seyogianya melibatkan segenap pengurus. Surat dilayangkan pada 23 Desember lalu. Tapi permintaan itu tidak digubris.

“Bahkan surat tentang permintaan penundaan Mubes dari Kesbangpol Provsu yang meminta Mubes ditunda untuk meminimalisir konflik horizontal dan mencegah penyebaran Covid-19 juga mereka kesampingkan. Ini organisasi apa kok mengesampingkan imbauan pemerintah?” ungkapnya.

Baca Juga: Yasir Ridho: Untuk Apa Ada Musda Kalau Hanya Ada Calon Tunggal

Untuk itu, Prof Bustami menegaskan pihak Dewan Musafat dan Dewan Pimpinan Cabang Aceh Sepakat berencana menggelar Mubes yang berlandaskan AD/ART. Hal yang senada ditegaskan oleh Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Tanah Rencong, Fikrizal.

Sementara itu, mewakili DPC yang hadir, Wakil Ketua DPC II Aceh Sepakat Medan Baru, Drs H Ali A Jusni juga menegaskan kalau pelaksanaan Mubes XI yang digawangi HM Husni Mustafa selaku ketua umum dan HT Bahrumsyah selaku sekretaris Aceh Sepakat adalah tindakan yang cacat hukum.

Mereka meminta campur tangan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan mereka ini. Sebab, persoalan ini akan menyulut konflik yang lebih luas. “Kami berharap lewat pemberitaan media, pemerintah, Gubernur supaya menyelesaikan persoalan ini,” pintanya. (iskandar/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles