12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Prihatin Kondisi KPK, Sembilan Organisasi di Sumut Buka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi

Medan, MISTAR.ID

Sembilan organisasi yang tergabung dengan LBH Medan, YRKI, SiKAP, Kontras Sumut, Walhi Sumut, Bakumsu, Sahdar, ASB, dan PHI, membuka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Sumatera Utara di kantor LBH Medan yang beralamat di Jalan Hindu No. 12 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kamis (30/9/21) Direktur LBH Ismail Lubis mengatakan, adanya pembukaan kantor darurat ini karena melihat pelemahan KPK yang semakin tampak nyata yang berawal dari direvisinya UU KPK, Prosedur pemilihan pimpinan KPK yang dianggap bermasalah.

Dikatakannya, dugaan adanya kesengajaan untuk menyingkirkan dengan cara memecat 57 orang Pegawai KPK yang dianggap konsisten dan serius dalam penanganan kasus korupsi dengan alibi memberlakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga cenderung mal-administratif dan juga melanggar Hak Asasi Manusia.

Baca juga:Gedung Merah Putih KPK Digeruduk Massa BEM SI

Hal ini diketahui sebagaimana adanya sebelas pelanggaran yang ditemukan oleh Komnas HAM yaitu, pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak pekerjaan, hak rasa aman dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hak informasi publik, hak privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak kebebasan berpendapat.

Atas temuan dugaan mal-administratif dan pelanggaran HAM tersebut Komnas HAM mengajukan empat rekomendasi diantaranya merekomendasikan Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.

“Untuk itu diharapakan kepada Presiden Jokowi mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK, meminta Presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses TWK, dan merekomendasikan agar Presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK,” ujarnya.

Namun hingga saat ini rekomendasi dari Komnas HAM tersebut tidak digubris.

Baca juga: Gedung KPK Dijaga Ketat Sambut Demo Mahasiswa

Oleh karena situasi darurat pemberantasan korupsi ini, Organisasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara membuka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Sumatera Utara di Kantor LBH Medan.

Adapun tujuannya untuk menghimpun dan mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk meminta agar Presiden harus membatalkan pemecatan terhadap 57 orang pegawai KPK.

“Menagih janji Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat kampanye kontestasi Pilpres 2014. Dimana ia berjanji akan menolak Negara melemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,” ujarnya.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles