6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Presiden Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Awasi Warga

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan selain memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri, presiden juga menginstruksikan sejumlah menteri dan kepala lembaga lainnya, maupun kepala daerah untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:Krisis Ekonomi Era SBY dan Era Jokowi, Bedanya Ada di Buku Sri Mulyani

“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Angkie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9.20).

Inpres tersebut sedianya sudah ditekan Jokowi pada 4 Agustus 2020. Inpres tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Lebih lanjut, Angkie mengatakan dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota.

Kendati begitu, peraturan yang dibuat kepala daerah juga harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan memperhatikan betul pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap Djoko Tjandra

“Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru,” tuturnya.

Dalam poin 5 Inpres tersebut mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Lihat juga: Update Corona 3 September: 184.268 Kasus, 132.055 Sembuh
Hingga Kamis (3/9) kasus positif virus corona di Indonesia sudah mencapai 184.268 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 132.055 dinyatakan sembuh dan 7.750 meninggal dunia.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles