6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Prasmanan Pernikahan Ditiadakan, Pelaku Usaha Katering Mengaku Klien Masih Wait and See

Medan, MISTAR.ID

Selama pandemi Covid-19 sejumlah hajatan atau  pernikahan, meeting dan kegiatan lainnya yang menimbulkan keramaian dihentikan. Namun seiring mulai turunnya kasus Covid-19 sejumlah aturan diubah, salah satunya aturan untuk menggelar acara pernikahan atau hajatan.

Seperti di Kota Medan saat ini telah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang sebelumnya di Level 3. Resepsi pernikahan ini boleh di gelar namun dengan jumlah undangan terbatas dan tidak boleh makan ditempat atau prasmanan.

Adanya aturan ini sejumlah pelanggan atau klien sudah ada yang memesan tanggal pernikahan di masa PPKM Level 2 namun kebanyakan masih menunggu dan melihat (wait and see) apakah akan ada peraturan baru kembali.

Baca juga:PPKM Siantar Turun ke Level 2, Resepsi Pernikahan Dibolehkan Sesuai Zonasi

Seperti yang dikatakan owner Lily Catering Halal Medan, Laily Neliana bahwa ada 5 klien yang masih membatalkan resepsi pernikahannya karena masih menunggu dan melihat perkembangan baru dari pemerintah.

“Alhamdulillah kita sudah PPKM Level 2 sudah bisa menggelar resepsi lagi. Namun klien masih ragu menggelar resepsi. Apakah mereka buat di masa PPKM ini atau sabar menanti hingga aturannya berubah lagi. Mereka masih was-was takut kalau pestanya nanti di bubarkan kalau berlebihan jumlah tamu. Saat ini banyak klien kita yang dari luar Medan salah satunya dari Deliserdang,” terangnya, Senin (11/10/21).

Terkait tidak boleh ada prasmanan pihaknya mengatakan tidak ada kesulitan hanya saja waktu pengerjaan lebih di majukan karena harus membungkus nasi untuk tamu secara rapi dengan kemasan yang baik.

“Palingan hanya kepuasan klien kita aja. Suasana pernikahan kurang hidup. Biasanya makannya rame dengan menu utama atau ada menu pondokan seperti camilan. Ini kan tidak ada. Bahkan kalau kemasan akan lebih mahal karena packingnya dan harus dipastikan menu di dalamnya tidak basi,” katanya.

Sementara itu, pemilik Memo Katering Medan, Megat Maulina mengatakan dua minggu ini sudah melaksanakan katering untuk klien yang menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel di Medan.

“Kita pakai hampers. Dengan jumlah tamu terbatas dan protokol kesehatan yang ketat. Jadi tamu yang datang akan menukar kupon dengan kita dan akan mendapatkan hampers,” ucapnya.

Baca juga:PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang di Simalungun, Acara Pesta Belum Diijinkan

Menariknya dalam aturan ini, Ia merasa lebih praktis karena tidak perlu membereskan barang-barang atau tempat lauk pauk serta piring kotor usai acara resepsi.

“Hanya saja ribet ajakan kita harus packing dengan rapi satu-satu menggunakan kertas khusus dan telah di desain dengan logo nama pengantin. Jadi pengeluaran untuk packaging khusus makanan lebih besar sekitar 50%,” imbuhnya.

Begitupun Ia memberikan pilihan pada klien mau packing seperti apa tempat makanannya sesuai dengan budgetnya yang dimiliki. “Jadi kita serahkan pilihan ke klien. Dan, makanan yang berkuah biasanya kita ganti,” pungkasnya. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles