12.8 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

PPKM Darurat, PN Medan Berlakukan WFH Selama Sepekan

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home yang mulai diberlakukan dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Kepada wartawan saat dihubungi melalui telephon selulernya Jumat (23/7/21), Humas I Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong menyampaikan bahwa dari hasil rapat pimpinan pemberlakukan WFH dikarenakan pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia termasuk Kota Medan.

Ditegaskan Oyong untuk mekanisme pelaksanaan, pihaknya segera melakukan kordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan sidangnya. Dimana pelaksanaannya sesuai dengan Perma yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Perma No 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara perdata dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan Perma No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik.

Baca juga: PPKM Darurat, Kapoldasu Minta Ketentuan WFH Ditaati

Lebih lanjut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan juga menegaskan bahwa penerapan WFH, sebagai upaya pencegahan penularan Covid19. Dan begitu juga sebut Tengku Oyong, pihak pengadilan telah menerapkan pengecekan suhu badan dan mewajibkan pemakaian masker serta menjaga jarak kepada para pengunjung sidang. (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles