8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disidang dan 583 Ditegur

Medan, MISTAR.ID
Selama sepekan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, sebanyak 583 pelaku usaha diberikan teguran tertulis dan 26 menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan untuk di wilayah hukum Polrestabes Medan sebanyak 439 pelaku usaha yang ditegur dan 17 menjalani sidang. Sedangkan, di wilayah hukum Polres Belawan sebanyak 144 pelaku usaha yang mendapatkan teguran dan 9 orang yang menjalani sidang.

“Tim Satgas Gakkum Polda Sumut mencatat selama seminggu (mulai 12-20 Juli) pelaksanaan PPKM darurat ada 583 pelaku usaha sektor esensial dan non esensial diberikan teguran tertulis dan 26 menjalani sidang di tempat dan virtual,” katanya, Kamis (22/7/21).

Baca juga: Viral KTV Beroperasi Abaikan Prokes di Tengah PPKM Kota Medan

Lanjut Hadi, pelaku usaha yang menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat ada yang dijatuhkan vonis kurungan (dua hari) maupun denda dari Rp100.000 hingga Rp300.000. “Mengikuti sidang secara virtual,” ucapnya.

Hadi mengungkapkan, Satgas Gakkum Polda Sumut tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap sektor usaha esensial dan non esensial selama masih dilaksanakannya PPKM Darurat di Kota Medan. Apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar tidak mematuhi aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas.

Baca juga: Melanggar PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan hingga Penutupan Usaha

“Satgas Penegakan hukum akan terus patroli memantau seluruh kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat, Tujuannya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam Protokol kesehatan,” kata dia. (Saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles