23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polsek Medan Area Dituding Belum Terapkan Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki sejumlah program dalam tugasnya. Salah satunya restorative justice. Menurut Kapolri, penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Namun, program ini belum dirasakan oleh warga bernama Yulhendri. Pasalnya, pihaknya yang sudah mengajukan surat perdamaian dan pencabutan perkara di Polsek Medan Area belum membuahkan hasil.

Kepada wartawan, Yul warga Komplek Pemda Medan menceritakan, pihaknya sebagai keluarga terlapor dalam kasus pengancaman terhadap Hendra Harianta warga Jalan Amaliun Gang Senggol Medan.

“Kemarin memang sempat viral, abang saya mengancam tetangga sendiri, memakai parang,” ucap dia, Selasa (5/7/22).

Baca Juga:Terapkan Restorative Justice di Siantar, Kejaksaan Pakai Gedung DPRD Selesaikan Perkara

Setelah aksi pengancaman itu viral di media sosial, abangnya bernama Yuldesy pun ditangkap oleh Polsek Medan Area.

“Tak berapa lama, abang saya ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area,” ujar dia.

Setelah ditangkap, sambung dia, pihak keluarga Yuldesy berupaya untuk melakukan perdamaian dengan keluarga Hendra Harianta.

“Dengan mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban,” sebut Yulhendri. Perdamaian dengan pihak keluarga korban sendiri disaksikan oleh pihak kelurahan.

Baca Juga:Kajati Sumut Resmikan Rumah Restorative Justice di Asahan

“Kami sudah damai di hadapan pihak kelurahan dan Kepling di Kantor Lurah Kota Matsum II pada 16 Juni 2022,” sebutnya. Atas dasar perdamaian ini, pihak keluarga Yulhendra menjumpai Hendra Harianta.

“Nah, pada tanggal 1 Juli, kami bersama Hendra ke Polsek Medan Area untuk mencabut perkara dan sekaligus meminta menghentikan penyidikan,” tuturnya.

Kata dia, pencabutan perkara itu didukung oleh surat perdamaian dan restorative justice. “Cabut perkara disaksikan oleh juper,” katanya.

Namun, setelah diajukan surat permohonan pencabutan perkara, hingga saat ini pihak keluarga Yulhendri belum mendapat respon lagi dari pihak kepolisian.

Baca Juga:Kasus IRT Dituduh Curi Bunga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

“Kita tidak tahu apa lagi kekurangannya. Padahal surat perdamaian dan pencabutan perkara dari korban sudah dilakukan,” sebutnya.

Ia berharap, langkah yang dilakukan kedua belah pihak mendapat respon baik dari Polsek Medan Area. Seperti halnya dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu restorative justice.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku, kalau sudah menerima surat pengajuan dari kedua belah pihak.

“Sudah kita terima, dan sudah kita ajukan ke pimpinan (Kapolsek Medan Area). Kita menunggu petunjuk dari arahan pimpinan, karena berkasnya sudah kita kirim,” terangnya.(saut/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles