7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polsek Dituding Belum Tetapkan RJ, Polda Sumut: Semua Butuh Proses dan Jangan Buru-buru

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) menegaskan, penyidik memiliki beberapa pertimbangan untuk menentukan Restorative Justice (RJ) dalam satu kasus.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam menanggapi adanya warga yang mengajukan restorative justice di Polsek Medan Area yang belum mendapatkan kepastian.

“Restorative justice kan kewenangan penyidik. Penyidik kan bisa melihat pihak-pihak yang terkait untuk bisa dilakukan RJ,” sebutnya, Rabu (6/7/22).

Baca Juga:Polsek Medan Area Dituding Belum Terapkan Restorative Justice

Menurut dia, dalam kasus yang terjadi di Polsek Medan Area ini, tidak ada hal yang menghambat kedua pihak untuk dilakukan RJ.

“Tetapi penyidik juga melihat apabila dilakukan RJ dengan berbagai macam pertimbangan,” sebut Hadi.

Ada tahapan yang dilakukan penyidik dalam melakukan restorative justice. Salah satunya mengundang pihak-pihak terkait.

“Nantikan, ada tahapan lagi. Mengundang pihak-pihak terkait oleh penyidik,” ucapnya.

Menurutnya, dalam proses menentukan restorative justice, penydik tidak boleh didesak atau diburu. “Kalau kita mendesak kapan, itu sama saja mengintervensi penyidik. Biarkan proses itu berjalan sesuai apa yang jadi pertimbangan penyidik, tidak boleh juga kita mengintervensi begini begitu,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila restorative justice sudah diajukan, biar penyidik yang menguji dan mempertimbangkannya.

Baca Juga:Kajati Sumut Resmikan Rumah Restorative Justice di Asahan

“Biar penyidik yang menguji dan mempertimbangkan terkait permohonan RJ dari kedua pihak yang bertikai. Jadi biarkan proses itu berjalan. Penydiik tidak mau buru-buru. Jangan sampai keputusannya salah,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki sejumlah program dalam tugasnya. Salah satunya restorative justice. Menurut Kapolri, penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Namun program ini belum dirasakan oleh warga bernama Yulhendri. Pasalnya, pihaknya yang sudah mengajukan surat perdamaian dan pencabutan perkara di Polsek Medan Area belum membuahkan hasil. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles