17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Polri Watch Setuju Restorative Justice

Medan | MISTAR.ID
Ketua Umum Polri Watch, Ikhwaluddin Simatupang, menyatakan jika tujuannya untuk memperbaiki hukum dan mengembalikan ke keadaan semula atau para pihak berdamai, sangat setuju dengan usulan Kompolnas tentang polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice.
“Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP. Namun kita tidak setuju jika kewenangan penyelidikan dan penyidikan di Polsek dihapus,” katak Ketua Umum Polri Watch, Ikhwaluddin Simatupang kepada wartawan, Rabu (19/2/20).
Sebab menurutnya, dalam beberapa kasus tertentu, proses hukum harus dilanjutkan untuk mencari keadilan. “Karena para pihak yang menjadi korban tentu ingin mendapatkan keadilan agar pelakunya dihukum,” ujarnya.
Pertimbangan lainnya dari sisi efisiennya patut dipertimbangkan mulai dari proses pelaporan, penyelidikan dan penyidikan bila semua harus di Polres. “Ini akan menjadi kendala utama, sebab mengingat jarak tempuh dan efisiensi waktu. Padahal ada Polsek terdekat,”ujarnya lagi.
Untuk itu, ia kembali mengusulkan agar kembali mengaktifkan lembaga Kemitraan Polisi dan Masyarakat. Karena upaya ini akan mempermudah upaya dalam penyelesaian masalah yang terjadi. Artinya bila permasalahan hanya kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan menghadirkan para pihak, sebuah masalah bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus sampai ke persidangan.
Penulis: Amsal
Editor: Luhut

Related Articles

Latest Articles