5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polrestabes Medan Musnahkan 9,5 Kg Sabu

Medan| Mistar

Polrestabes Medan, melakukan pemusnahan barang haram narkoba jenis sabu dan ganja, Jumat (11/10/19).

Adapun jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 9,5 Kg dan ganja seberat 168.588 gram. Khusus untuk barang bukti sabu seberat 9,5 Kg merupakan hasil tangkapan dari waktu beberapa pekan lalu.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.

Oleh karenanya, Ia mengatakan masyarakat semakin sadar tentang bahaya peredaran narkoba yang kini semakin marak ditengah-tengah lingkungan masyarakat.

Sementara, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo, menjelaskan pemusnahan narkoba telah mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.

“Untuk barang bukti ganja merupakan milik dari tersangka Sulaiman dan Muhammad Rizki yang ditangkap di Jalan HM Harun, Dusun IV, Desa Percut Sei Tuan, dan barang bukti sabu milik tersangka Aliandi dan Iwan Syahputra,” pungkasnya.

Amatan wartawan, pemusnahan barang bukti sabu dan narkoba dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Penulis: Hendra Tanjung

Editor:Manson Purba

Related Articles

Latest Articles