12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polrestabes Medan Dalami Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing, Sejumlah Saksi Akan Dipanggil

Medan, MISTAR.ID

Kasus meninggalnya seorang bocah berinisial MRA beberapa hari setelah digigit anjing di Perumnas Simalingkar, Jalan Sagu Raya Kelurahan Simalingkar, Kamis (10/6/21) lalu, diambil alih Satreskrim Polrestabes Medan.

Sebelumnya, Lia Pratiwi orang tua bocah berusia 10 tahun tersebut menempuh jalur hukum dan membuat laporan di Polsek Medan Tuntungan. Diambil alihnya kasus tersebut ke Polrestabes Medan, mengingat Polsek Medan Tuntungan baru saja dibentuk dan kasus seperti ini baru kali ini terjadi.

Polrestabes Medan sendiri rencananya akan memanggil sejumlah saksi dan menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit. Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung pun mengaku kasus ini sudah sampai ke pihaknya dan tengah ditangani.

Baca Juga: Anaknya Meninggal Dunia Setelah Digigit Anjing, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

“Kasus itu hasil pelimpahan dari Polsek Tuntungan. Dalam waktu dekat kami akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” ujar Rafles, Rabu (16/6/21).

Dikatakan Rafles, pihaknya juga kini masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Medan. Hasil autopsi dinilai penting untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Ya, kita menunggu hasil laboratorium terkait penyebab kematian korban,” katanya.

Baca Juga: Anjing Gigit 1.557 Orang, Dua Diantaranya Tewas

Mantan Kanit Ranmor itu menjelaskan, pihaknya juga sudah mengamankan seekor anjing yang diduga menggigit sebelum korban meninggal dunia. Anjing tersebut, kata Rafles, saat ini sedang diperiksa kesehatan oleh dokter hewan.

“Dokter hewan yang mengetahui apakah anjing tersebut mengidap virus atau tidak. Kita tunggu saja hasilnya ya, perkembangan akan diberitahukan,” sebut dia.

Diketahui, pada Minggu (13/6/21), MRA meninggal dunia setelah pada, Kamis (10/6/21) digigit anjing milik tetangganya. Orang tua MRA, Lia Pratiwi melalui Kuasa Hukumnya Oki Andriansyah membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT /Sektor Medan Tuntungan pada 11 Juni 2021.

MRA saat itu melintas di depan rumah terduga pemilik anjing sekitar pukul 13.00 WIB. Waktu MRA melintas, pagar rumah tersebut terbuka. Anjing yang ada di dalam kemudian menggigit paha korban sebelah kanan.

Pasca digigit anjing, korban sempat mengalami kelumpuhan dan hilang ingatan. Pada hari Sabtu korban mengalami mencret, tak mau makan dan hilang ingatan, sebelum keesokan harinya meninggal dunia.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles