11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polres Sergai Tunda Klarifikasi Kasus Laporan Pelecehan Seksual di MAN Sergai

Medan, MISTAR.ID

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pihak Polres Serdang Bedagai (Sergai) meminta penundaan untuk klarifikasi terhadap Polres Sergai terkait mengambangnya laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala MAN 1 Sergai, FN terhadap Ye (28), seorang honorer di sekolah tersebut. Klarifikasi kepada Polres dilakukan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor di Polres Sergai.

Abyadi mengatakan, penundaan ini diputuskan setelah Polres Sergai menyampaikan karena sesuatu hal, mereka tidak bisa secara langsung hadir di Kantor Ombudsman memenuhi undangan tersebut pada Kamis (15/7/21). Polres menawarkan pertemuan melalui zoom meeting.

“Karena kami menganggap pertemuan zoom meeting kurang efektif dalam proses permintaan klarifikasi, akhirnya kami putuskan untuk ditunda saja sampai jadwal yang ditentukan kemudian,” kata Abyadi.

Baca juga: Maladministrasi berlarut, Besok Ombudsman Klarifikasi ke Kapolres Terkait Laporan Pelecehan Seksual di MAN Sergai

Abyadi mengatakan, untuk klarifikasi kepada FN, sang kepala MAN, belum berubah dari jadwal yang ditetapkan pada Jumat (16/7/21) besok.

Pasca merebaknya kasus ini, dukungan mengalir kepada korban. Ombudsman memfasilitasi zoom meeting dengan kedan Ombudsman, dan juga jejaring LSM perempuan seperti Women March dan Puspa Sumut yang memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban.

Aktivis Women March Lely Zailany mengungkapkan, mereka telah menyepakati untuk memberikan pendampingan kepada korban dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual kepada perempuan tidak terungkap karena berbagai alasan salah satunya keengganan korban untuk melapor.
“Ini korban berani melapor, makanya harus didukung,” kata Lely.

Baca juga: Pegawai Honorer MAN Sergai Laporkan Oknum Kepsek Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus ini menurutnya, harus ditindaklanjuti dengan serius oleh Polres Sergai dan juga Kanwil Kemenag Sumut yang menaungi MAN. “Kanwil Kemenag semestinya mengambil langkah tegas. Kasus ini sudah dilaporkan kemana-mana, artinya bukan hanya sekadar isu,” ungkapnya.

Sementara itu diketahui setelah hampir sepekan melapor ke Ombudsman, Polres Sergai melayangkan panggilan kepada Ye untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/520/VII/Res.124/2021, Ye dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (16/7/21) besok. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles