8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Polisi Dilarang Pamer Hidup Mewah, Toko Bermerek Sepi

Jakarta | MISTAR.ID – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang polisi pamer kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa memuji larangan gaya hidup mewah tersebut. Meski dengan adanya larangan pamer itu, menurut dia, bakal banyak istri-istri polisi yang protes.

“Banyak istri-istri (polisi) protes. Jujur saja toko bermerek sepi, itu berarti banyak kepolisian yang beli. Tapi berkah bagi kita suami-suami, tidak dirongrong istri,” kata Desmond dalam rapat Komisi III dengan Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Senada dengan Desmon, Anggota Komisi III yang lain Arsul Sani menyebut yang kerap pamer kemewahan di media sosial bukanlah aparat, melainkan istri atau keluarganya.

“Saya tidak bisa menyimpulkan, tapi memang kita akui kalau di media sosial itu justru yang pamer mewah-mewah itu justru istri polisi ya, bukan polisinya,” ujar Arsul Sani.

Idham Azis menyatakan akan menerapkan gaya hidup sederhana mulai dari dirinya dan keluarganya sendiri. Dia berharap, komitmen ini dapat menjadi contoh untuk anggota Polri lainnya.

“Berapa gaji kita, kalau kita harus mulai itu dari saya dan dari keluarga. Kalau hari ini mulai, besok 36 jajaran ikut. Besoknya 24 Kapolda itu ikut. Tiga bulan kemudian seluruh Kombes ikut. Itu yang saya maksud revolusi mental. Harus kita mulai itu pak,” jelas Idham soal polisi dilarang pamer.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengakui semua kebijakannya tidak dapat menyenangkan semua pihak, termasuk kebijakan pelarangan gaya hidup mewah. Namun, itulah bukti komitmen Polri.

“Soal Gaya hidup mewah, memang dalam kebijakan itu tidak semua kebijakan bisa memuaskan,” kata Idham Azis.

Larangan pamer gaya hidup mewah bagi polisi tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Polri Kantongi

Terpisah, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengaku mengantongi data anggota polisi yang diduga memamerkan gaya hidup mewah. Namun ia enggan membeberkan nama maupun jabatan mereka.
“Iya pasti ada, tapi tidak mungkin kita beberkan,” ujar Listyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/19).

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan pihak siber kepolisian terus melakukan investigasi terkait bukti-bukti keberadaan aparat memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

“Prinsipnya kalau ada yang melanggar dan terbukti dengan sengaja (memamerkan gaya hidup mewah). Karena media sosial itu bisa saja fake dan hoaks. Nanti tim IT melakukan investigasi penyelidikan, terus yang bersangkutan [jika] melanggar kita sidik,” ujar Iqbal.

Sebelumnya Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.

Jika ada anggota polri yang terbukti memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, diancam kurungan hingga pencopotan.

Dalam surat telegram tersebut setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri. Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Sumber: cnbc
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles