7.1 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Poldasu Tunggu Petunjuk Jaksa Soal Korupsi UINSU

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk jaksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Berkas perkara kasus tersebut sedang dipelajari pihak kejaksaan setelah dilimpahkan Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

“Untuk perkara dugaan korupsi UINSU, kita masih menunggu petunjuk jaksa. Berkas perkaranya sudah kita limpahkan kemarin,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (10/3/21).

Baca Juga:Pushpa Pertanyakan Berkas Kasus UINSU, Humas Poldasu: Kami Masih Melengkapi Berkas Tiga TSK

MP Nainggolan menyebut, jika jaksa menyatakan berkas perkara dugaan korupsi UINSU itu lengkap atau P-21, maka secepatnya penyidik akan melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.

Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap atau P-19, maka penyidik akan menyempurnakannya sesuai dengan petunjuk jaksa. “Ya, kita harapkan berkasnya dapat dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan agar tersangka dan barang buktinya cepat kita kirim untuk disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus tahun ajaran 2018 ini penyidik sempat memintai keterangan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai sumber dana pembangunan. Tim penyidik telah berangkat ke pusat (Kemenag RI) untuk mengambil keterangan,” katanya, Selasa (3/10/20).

Baca Juga:Sudah Sebulan, Kejatisu Belum Terima Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi UINSU

“Itu dananya dari pusat, ya jadi harus diambil keterangan dari pusat,” terangnya. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

Ketiga tersangka yaitu, SS seorang aparat sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam, dan Prof S selaku Rektor UINSU.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles