7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Poldasu Terapkan SP2HP dan e-PPNS Berbasis Online

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) siap menerapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Penyidik PegawaI Negeri Sipil (e-PPNS) berbasis online.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan jajaran Polda Sumut, (Direktorat Reskrimsus, Reskrimum, Resnarkoba), Sat Reskrim, Sat Res Narkoba Polres, dan Polsek yang melaksanakan penyidikan sudah menjalankan SP2HP berbasis online tersebut.

“Dengan penerapan SP2HP berbasis online masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, ini sebagai wujud dari Transformasi Pelayanan Polri,” katanya, Selasa (27/4/21).

Baca Juga:Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tangjungbalai Ditangkap

Dengan penerapan SP2HP berbasis online ini, Hadi mengungkapkan masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik dan atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, masyarakat dapat mendapatkan informasi perkembangan kasus yang sedang berproses dan tidak ada lagi sumbatan komunikasi,” ungkapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaunching SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4/21).

“SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. Serta layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani,” katanya.

Baca Juga:Penyidik Kepolisian di KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menambahkan diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.

Di samping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian. “Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan dari laporan yang dilaporkan,” ungkapnya.

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles