7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Poldasu Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Takbir Keliling

Medan, MISTAR.ID

Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas atau Gus Yaqut menegaskan larangan terhadap kegiatan takbiran keliling saat malam menyambut Idul Fitri 1442 H. Larangan ini guna mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal ini, Polda Sumatera Utara (Poldasu) meminta masyarakat untuk mematuhinya. “Yang jelas itu imbauan (larangan) dari Kemenag, sudah selayaknya kita patuhi secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (21/4/21).

Hadi menjelaskan, sembari mengimbau masyarakat, pihaknya juga sedang menyiapkan mekanisme aturan tegas bagi warga yang tetap melakukan takbiran keliling. “Kita membuat mekanisme yang mungkin bisa membuat tegas aturan itu. Dengan kita patroli, imbauan secara langsung di lapangan dan peneguran akan dilakukan jika ada konvoi,” jelasnya.

Baca Juga:Larangan Mudik 2021, Polres Siantar Siapkan Empat Pos Penyekatan, Ini Dia Lokasinya

Ditanya apakah polisi akan menilang warga yang nekat melakukan takbiran keliling, Hadi menyatakan institusinya, sejauh ini lebih fokus pada langkah persuasif, berupa imbauan dan patroli. “Kalau untuk tilang, kita secara persuasif lah (dulu),” tandasnya.

Seperti diketahui, secara khusus Gus Yaqut menekankan takbiran keliling dilarang saat Lebaran nanti. “Terkait malam takbiran Idul Fitri, jika dilakukan berkeliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan artinya membuka peluang penularan Covid-19. Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan. Takbir keliling tidak diperkenankan,” katanya, Senin (19/4/21).

Kendati demikian, Gus Yaqut tetap memperbolehkan takbiran di dalam mesjid maupun mushola dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu kapasitas maksimum 50 persen. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles