13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Poldasu: Bila Ada Temuan Fintech Diduga Ilegal Segera Lapor ke Polisi

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengimbau kepada masyarakat agar tidak cepat percaya terhadap tawaran dari Financial Technology (fintech) yang banyak diduga ilegal masuk lewat pesan WhatsApp maupun SMS.

“Jangan cepat tergiur dengan pesan dari WA atau SMS yang mengiming-imingi hadiah,” sebut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (26/4/21).

Kemudian, sebut dia, apabila mendapatkan pesan yang sifatnya berisi pinjaman atau investasi, segera mengkroscek ke instansi atau perusahaannya langsung. “Tidak mengshare kepada orang lain, agar orang lain juga tidak tergiur. Jadi perlu saring sebelum di share,” ujar dia.

Baca Juga:Hingga 16 Maret, 148 Penyelenggara Fintech Terdaftar Berijin di OJK 

Hadi menambahkan, apabila warga ada menemukan hal tersebut, segera melapor kepada pihak kepolisian. “Apabila ada indikasi ke arah penipuan dan sebagainya sudah jelas, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan kita akan tindaklanjutinya,” jelas dia.

Ia sendiri belum mendapatkan data apakah Polda Sumatera Utara ada menangani fintech illegal. “Kalau Poldasu saya belum terima laporan, nanti kita cek dulu,” sebutnya.

Namun, ia mengaku pihak kepolisian sudah ada yang menangani fintech illegal. “Tidak sedikit juga yang mengatasnamakan investasi maupun pinjaman bodong, banyak yang sudah ditindak kepolisian,” ujar Hadi.

Ia mengakui, kasus tawaran dari fintech yang banyak diduga ilegal masuk lewat pesan Whatsapp maupun SMS, dapat dijerat UU ITE. “Ya, ini masuk ke tanah Cyber, tapi apabila ada tindakan penipuan dan sebagainya bisa ke subdit lainnya,” terangnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles