12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polda Sumut Ringkus Ratu Ekstasi Mangkubumi Bersama 100 Butir Pil Ekstasi

Medan, MISTAR.ID
Personel Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Sumut menangkap seorang wanita inisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Jumat (19/8/22). Dari pelaku, petugas menyita 100 butir pil ekstasi.

“Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (22/8/22).

Dijelaskan, awalnya personel Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi di Kawasan Jalan Mangkubumi Medan.

Baca juga:Polda Sumut Sita 30 Kg Sabu, 1.996 Butir Pil Ekstasi dan 10 Kg Ganja

“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.

“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga:Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Kisaran Ditangkap di Kota Pematang Siantar

Saat ini petugas masih memburu tersangka R yang statusnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Sedang diburu,” ujar Hadi. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles