7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polda Sumut Blokir 21 Situs Judi Online

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumut telah memblokir 19 rekening yang terindikasi dalam tindak bisnis perjudian online. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/8/2022).

“Ada 19 rekening yang diblokir Tim Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dalam penggerebekan lokasi judi online di Kompleks Cemara Asri,” katanya.

Bukan hanya itu, Hadi mengungkapkan, Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir 21 website atau situs judi online yang berhasil dibongkar beberapa waktu lalu. Namun Hadi tidak membeberkan nama situs judi online itu.

Baca juga:Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Komplek Cemara Asri Digerebek

“Polda Sumut berkomitmen untuk melakukan penindakan segala jenis perjudian dan penyakit masyarakat. Masing-masing polres juga sudah melakukan penindakan yang sama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serdang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menerangkan dalam kurun waktu sembilan hari sejak awal Agustus telah 48 kali melakukan penindakan perjudian.

Baca juga:Polda Sumut Didesak Tangkap Bandar Judi Online di Komplek Cemara Asri

“Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan dengan tujuh jenis perjudian,” terangnya.

Tatan menyebutkan, dalam pengungkapan kasus judi itu disita barang bukti mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya. Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan praktek judi di mana pun supaya dapat melaporkannnya untuk ditindaklanjuti. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles