7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PN Medan Perintahkan Telkomsel Aktifkan Nomor Seluler Albert Panjaitan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan PT Telkomsel untuk mengaktifkan nomor seluler milik Albert Panjaitan yang diblokir perusahaan provider milik BUMN tersebut.

Kuasa hukum Albert, Asmaiyani mengatakan, putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Elly Wati, Kamis (25/3/21) di Pengadilan Negeri Medan. “Jadi putusannya menerima permohonan keberatan. Yang kedua menguatkan putusan BPSK Nomor 098/arbitrase/2020/BPSK Medan tanggal 7 Januari 2021 yang diajukan keberatan. Menghukum pemohon keberatan dalam hal ini Telkomsel untuk membayar perkara di tingkat peradilan yang sudah ditentukan Pengadilan,” kata Asmaiyani, Jumat (26/3/21).

Sebelumnya, ia mengatakan pihaknya terpaksa menggugat ke BPSK. Sebab, Telkomsel tidak beritikad baik sebagai pelaku usaha sehingga putusan BPSK tersebut menerima gugatan kliennya pada 7 Januari 2021 lalu. Bahkan Telkomsel melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atas putusan itu.

Baca Juga:Konsumen Telkomsel Kecewa Nomor Selulernya Belum Diaktifkan

“Sehingga atas putusan Pengadilan Negeri Medan ini, kami cukup puas. Kami merasa hukum sangat ditegakkan dalam hal ini,” sebut dia.

Kata Asmaiyani, dalam persidangan di PN Medan juga terungkap bahwa pada tahun 2018 pihak PT Telkomsel menentukan sepihak limit milik klienya sebesar Rp10 juta. Padahal pada tahun 2017 lanjut Asmaiyani, kliennya meminta limit pemakaian hanya sebesar Rp1,5 juta. “Jadi ini siapa yang menyetujui. Kan nomor 0812** itu sengaja dibuat limit 1,5 juta agar tidak membengkak karena mau dikasih ke anak klien kami,” beber Asmaiyani.

Ahmad Iqbal Fauzi, kuasa hukum Albert Panjaitan lainnya berharap agar kasus yang menimpa kliennya ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak Telkomsel untuk memperbaiki pelayanan operasionalnya. “Ini juga pelajaran untuk warga jika mendapat kejadian serupa agar berani melanjutkannya ke proses hukum,” ucapnya.

Baca Juga:Diduga Abaikan Putusan BPSK, Telkomsel: Kami Belum Terima Pemberitahuan

Sementara Albert Panjaitan mengaku sangat terharu karena pengadilan menguatkan putusan BPSK yang diajukan Telkomsel. Dia merasa keadilan masih ada. “Saya percaya hukum itu masih ada, yang benar tetap benar. Tidak bisa direkayasa,” ucapnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles