9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Perwakilan Dinsos dan BPJS Kesehatan Medan Tak Hadir Saat Sosialisasi Perda

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Medan Parlindungan Sipahutar menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, dan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemisikinan yang dilaksanakannya, Sabtu (20/11/21), di Jalan Ampera Lingkungan 6 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, sebagaimana dalam siaran persnya, Minggu (21/11/21).

“Di mana sebelum pelaksanaan, kita telah berkoordinasi dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menghadirkan perwakilan dinas. Hal yang sama juga ditujukan kepada pimpinan BPJS,” ucap Parlindungan, sembari mengapresiasi kehadiran Sekcam Medan Tembung Ansum Hasibuan, dan Lurah Bantan Ahmad Hazel yang hadir acara tersebut atas perintah Wali Kota Medan.

Dikatakannya, kehadiran Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat, karena banyak ketidaktahuan mereka tentang PKH, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya yang bermuara di Dinas Sosial Kota Medan, karena banyak warga yang masih awam. Begitu juga dengan BPJS Kesehatan, seharusnya mereka hadir di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga:November dan Desember Ini, Presiden Jokowi Kembali Salurkan Bansos

Dalam kaitan Perda penanggulangan kemisikinan ini banyak terkait dengan bantuan pemerintah yang ditangani Dinas Sosial, begitu juga tentang BPJS Kesehatan yang masih banyak warga belum paham.

“Kami mensosialisasikan Perda ini membantu tugas Pemko, tidak harus Kadis yang hadir atau Kepala Cabang BPJS Kota Medan. Silahkan utus siapa saja, masyarakat haus informasi tentang Bansos dan BPJS, kok bisa-bisanya tidak hadir padahal wali kota yang menugaskan,” ucap Parlindungan.

Lebih lanjut, politisi Demokrat ini pun menjelaskan, anggota dewan memperjuangkan kesejateraan rakyat agar warga kurang mampu bisa sejajar dengan warga yang berekonomi cukup.

“Untuk memenuhi itu, maka dibuatlah Perda penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari 12 Bab dan 29 Pasal. Perda ini menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap,” ujarnya.

Baca Juga:Penerima Bansos di Siantar Bersyukur, Petugas Pos Indonesia Bantu Antar Beras Sampai Rumah

Dengan adanya Perda ini, warga miskin mendapat hak kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta bantuan-bantuan lainnya.

Tapi semua itu harus ada payung hukumnya yakni Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Untuk kesehatan, Pemko membantu warga mendapat BPJS gratis atau Program Bantuan Iuran (PBI).

Masih dalam kegiatan tersebut, Parlindungan mengatakan, Pemko Medan menyiapkan anggaran Rp30 miliar untuk mengcover lebih kurang 25 ribu orang warga kurang mampu masuk BPJS Kesehatan yang gratis.

Bagi peserta BPJS Mandiri yang tidak sanggup lagi membayar iurannya, bisa masuk BPJS PBI (gratis). Syaratnya, lunaskan semua tunggakan, lalu mendaftar ke kelurahan dengan melampirkan fotocopi KTP dan KK.

Baca Juga:Jokowi Desak Kepala Daerah Percepat Realisasi Bansos

Diterangkannya, untuk pendidikan ada Kartu Indonesia Pintar (KIS), untuk pekerjaan dan usaha ada KUR dari Perbankan, untuk perumahan Pemko menyiapkan anggaran bedah rumah, untuk air bersih dan sanitasi yang baik Pemko bekerja sama dengan PDAM Tirtanadi membuat sumur bor.

“Perda ini memiliki keuntungan yang luar biasa, Pemko dan DPRD Medan tidak mau lepas tangan terhadap warga kurang mampu, makanya Perda ini dibuat,” sebutnya.

Diingatkannya, bagi warga yang mampu jangan mengaku miskin karena tidak jarang di lapangan terjadi ada warga tersinggung jika dibilang miskin, tapi jika ada bantuan misalnya Raskin, dia marah jika tidak dapat bagian.

“Kita fair ajalah, jangan mengaku miskin padahal berkecukupan, biarlah bantuan pemerintah ini untuk orang kurang mampu mendapatkannya,” tegas Parlin.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles