18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Permohonan Sengketa Akhyar-Salman Resmi Teregistrasi di MK

Medan, MISTAR.ID

Permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada Medan 2020 yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui dari terbitnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) nomor 41/PAN.MK/ARPK/01/2021.

“Pada hari Senin (18/1/21) telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, dengan registrasi perkara:NOMOR 41/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan oleh Ir Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1,” demikian bunyi ARPK yang ditandatangani secara elektronik oleh panitera MK.

Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Baca Juga:Akhyar-Salman Gugat Hasil Pilkada Medan ke MK

Komisioner KPU Medan yang juga koordinator divisi hukum Zefrizal yang dikonfirmasi terkait hal ini belum bisa memberi komentar banyak. “Nanti ya, lagi rapat,” kata Zefrizal.

Berdasarkan jadwal, MK akan menyampaikan e-BRPK ke KPU pada 18-19 Januari 2021. Pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari. Sementara pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26-29 Januari.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, secara umum permohonan 13 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 siap dihadapi 11 KPU kabupaten/kota di persidangan MK. KPU di 11 kabupaten/kota telah menyiapkan draft kronologis, dokumen, sebagai draft jawaban dan juga saksi-saksi jika dibutuhkan, bersama tim hukum yang dibentuk. KPU RI dan KPU Sumut juga telah melakukan supervisi untuk memastikan kesiapan 11 KPU menghadapi sengketa di MK. “Satu hal yang belum dilakukan KPU kabupaten/kota adalah membuka kotak untuk mengambil dan menggandakan dokumen-dokumen alat bukti yang ada di dalam kotak,” kata Benget, Sabtu (16/1/21) lalu.

Baca Juga:Akhyar-Salman Akui Kekalahan di Pilkada Medan

Sesuai ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, pembukaan kotak suara untuk keperluan alat bukti dilakukan setelah adanya register perkara di MK. “Itu artinya setelah terbitnya BRPK dari MK,” jelasnya.

Hingga tahapan pendaftaran permohonan sengketa di MK ditutup, ada 13 permohonan sengketa yang diajukan paslon atas hasil Pilkada 11 daerah di Sumut.

Seluruhnya yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan. Lalu Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles