12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Permohonan Pembuatan Paspor Menurun Drastis

Medan, MISTAR.ID
Permohonan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, mengalami penurunan selama pelaksanaan tugas fungsi pada masa darurat pencegahan dan penanganan virus corona (COVID-19). Penurunan volume pembuatan paspor baru ataupun pergantian mencapai 50 persen lebih. 

“Pelaksanaan fungsi pelayanan keimigrasian pada Kanim Kelas I Khusus TPI Medan telah dilaksanakan berdasarkan peraturan Menkumham, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, tentang pencegahan dan penanganan corona virus (COVID-19),” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Supartono, kepada wartawan, di kantornya, Rabu (1/4/20).

Disebutkan Supartono, permohonan paspor pada Kanimsus TPI Medan, di Januari sebanyak 6.769 pemohon, Februari berjumlah, 4.181 pemohon dan Maret hanya 1.970 pemohon. 

“Artinya terjadi penurunan 52,88 persen dari Februari ke Maret. Begitu juga di ULP Kualanamu, di mana Januari hanya 2.477 pemohon, Februari 1.762 pemohon dan Maret berjumlah 1.049 pemohon. Terjadi penurunan mencapai 40,5 persen,” katanya. 

Penurunan ini, lanjutnya, ada pembatasan pelayanan keimigrasian. Seperti pengurangan jumlah pegawai hingga menjadi 16 pegawai dalam tiap harinya, penutupan sementara ULP Kualanamu sejak  21 Maret 2020. Kemudian, pmbatasan pelayanan paspor, yang hanya  diprioritaskan bagi mereka yang dalam kondisi darurat. 

“Penutupan terhadap layanan I-MED Pengawal (pelayanan lebih awal), kemudian layanan IMED-PELTU (pekayanan Sabtu-Minggu) juga untuk sementara kami tiadakan,” ungkap Supartono. 

Sementara untuk pelayanan izin tinggal Keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), Supartono menyebut juga mengalami penurunan. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) mengalami penurunan dari Februari, 83 orang ke Maret hanya 58 orang. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) juga mengalami hal serupa yakni 55 orang pemohon di Februari menjadi 43 di Maret. Lalu, Izin Tinggal Tetap (ITAP) ada 3 orang di Februari dan Maret hanya 1 orang. 

“Di masa Covid-19, ada pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dari 5 Februari 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 berjumlah 55 permohonan. Februari ini terdapat 20 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa,  Maret sampai ditanggal 30 Maret 2020 terdapat 35 permohonan,” urainya.

Supartono didampingi para kepala masing-masing bidang (Kabid) manambahkan, pelaksanaan pengawasan keimigrasian berkaitan dengan masih ada beberapa penerbangan internasional dan banyaknya negara yang menerapkan kebijakan Lockdown, sehingga berdampak pada pemulangan WNI terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Pemerintah Malaysia. 

Selain itu, katanya, jumlah penerbangan yang berkurang drastis akibat kebijakan Lockdown di beberapa negara, menyebabkan jumlah penerbangan internasional berkurang secara drastis. Hal itu juga menyebabkan pengurangan  jumlah petugas TPI dengan menerapkan jadwal piket work from home (WFH) bagi petugas dan dijadwalkan piket. 

“Sterilisasi area Bandara Internasional Kualanamu. Penerapan kebijakan dan penyediaan sarana pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kanim. Seperti,  penyemprotan Desinfektan di Kanim Medan dan Bandara Kualanamu, penyediaan sarana cuci tangan dan imbauannya. Pendistribusian APD bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugasnya dan memberlakukan WFH dengan sistem shift kecuali untuk usia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui (full WFH),”ujarnya.

Penulis : Amsal
Editor : Rika Yoesz

Related Articles

Latest Articles