7.1 C
New York
Tuesday, March 12, 2024

Peringatan HBN, Sekdaprovsu: Upaya Bela Negara Harus Berlanjut

Medan, MISTAR.ID

Indonesia telah merdeka dari penjajah selama 75 tahun. Namun, perjuangan dan upaya bela negara harus terus berlanjut menyesuaikan dengan situasi dan kondisi zaman. Salah satu bentuk dan peran bela negara adalah berkontribusi pada negara lewat keahlian dan bidang masing-masing.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-72 Tahun 2020 Tingkat Nasional secara virtual, Sabtu (19/12/20), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Nomor 41 Medan. Hadir di antaranya mewakili unsur Forkopimda, mewakili OPD di lingkungan Pemprov Sumut, dan mewakili organisasi Forum Bela Negara.

“Hari ini menjadi momentum untuk meningkatkan kembali semangat bela negara kita. Seperti amanat dari Bapak Menhan Prabowo Subianto, seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Untuk itu, apapun profesi anda, bela negara melalui bidang masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Dipimpin Prabowo, Wakil Wali Kota Siantar Ikuti Upacara Hari Bela Negara

Sabrina mencontohkan para guru bisa membela negara dengan giat mencerdaskan anak bangsa. Begitu pula dengan para aparatur sipil negara (ASN) membela negara dengan menjalankan roda pemerintahan dan tugas pelayanan publik dengan maksimal.

“Jika semua kita memberikan yang terbaik, mudah-mudahan kita akan menjadi bangsa yang berdaya dan kuat,” harap Sabrina.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto saat menyampaikan amanat upacara secara virtual, mengingatkan kembali sejarah yang melatarbelakangi penetapan Hari Bela Negara pada tanggal 19 Desember. Pada tanggal yang sama tahun 1948, terjadi Agresi Militer Belanda II, dimana Belanda melancarkan serangan ke Yogyakarta yang merupakan ibukota Indonesia saat itu.

“Jatuhnya ibukota serta penangkapan kepala negara, dibentuklah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat. Terbentuknya PDRI ini merupakan tonggak sejarah dalam menjaga tetap tegaknya NKRI. PDRI menunjukkan kepada dunia, bahwa eksistensi NKRI masih ada dan berdaulat,” jelas Prabowo.

Bela negara, kata Prabowo, menjadi hal dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. “Dari kedua ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional WNI. Semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak untuk bela negara sesuai dengan ladang pengabdian masing-masing,” tegasnya.(anita/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles