8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Peringatan HBA Ke-61, Sidang Dugaan Korupsi UINSU Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 61, sidang perdana perkara dugaan korupsi Gedung Kuliah Kampus II UINSU dengan terdakwa mantan rektor UINSU Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku pelaksana pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ditunda persidangannya.

Setelah ditunggu hingga sore sidangnya belum berjalan atau dilaksanakan. Saat dikonfirmasikan kepada Humas III PN Medan, Syafril Batubara yang juga satu dari dua ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menyebutkan bahwa persidangan ditunda hingga Senin (26/7/21).

“Tadi informasinya yang diterima dari penuntut umum, sidangnya ditunda karena ada kegiatan peringatan HBA,” ucap Syafril. Jadi, lanjut Syafril bahwa majelis baru mendapat informasi dari pihak penuntut umum tentang penundaan tersebut.

Baca juga: Kejati Sumut Tanam 1.000 Pohon Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Tahun

Sebelumnya Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan mengatakan pada persidangan nantinya tim jaksa dari Kejatisu dan Kejari Medan. Perkara ini bermula dari pengerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Namun pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98. Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap para terdakwa tersebut.

Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan pihak kejaksaan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu persidangan. Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal l 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan

UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles