18.4 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Peringatan Hari Konsumen, LAPK Harapkan Sumut Punya Perda Perlindungan Konsumen

Medan, MISTAR.ID

Pemprov Sumatera Utara (Sumut) diharapkan memiliki perlindungan konsumen yang lebih baik pada Momentum Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April setiap tahunnya. Perlindungan pada konsumen ini seperti kebijakan yang mengatur aktivitas perdagangan yang dapat melindungi masyarakat dan menjamin iklim usaha yang sehat atau Perda.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut Ibrahim Nainggolan, mengatakan kebijakan perlindungan konsumen dan perdagangan di level nasional harus diturunkan dalam kebijakan level daerah yang lebih teknis untuk mengatur perlindungan konsumen.

“Pemprov Sumut sebenarnya sudah memulai menyusun naskah akademis Perda Perlindungan Konsumen di Sumut tahun 2020. Langkah ini patut diapresiasi, karena tidak lebih dari 5 provinsi yang memiliki aturan Perlindungan Konsumen. Dorongan pemangku kepentingan diperlukan untuk percepatan lahirnya Perda Perlindungan Konsumen. Harapannya tahun ini atau tahun depan sudah masuk Prolegda dan dapat disahkan oleh DPRD Sumut,” terangnya, Selasa (20/4/21).

Baca Juga:Konsumen Telkomsel Kecewa Nomor Selulernya Belum Diaktifkan

Saat ini, lanjut Ibrahim, untuk Indek Keberdayaan Konsumen (IKK) di Sumut masih kategori mampu, patut diduga minimnya pengetahuan konsumen akan hak dan kewajibannya.

“Pengetahuan konsumen terhadap produk sudah tinggi disebabkan banyak media informasi baik media mainstream atau media online. Tetapi di sisi lain, perkembangan media juga ikut mempengaruhi perilaku dan metode konsumen dalam membeli atau memakai produk. Sementara kemampuan konsumen memproteksi dirinya dari akses negatif produk masih rendah, termasuk budaya komplain, kritis dan mengadu ke lembaga konsumen masih rendah,” sebutnya.

Keberadaan berbagai Lembaga Konsumen dan Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di empat kabupaten/kota sepertinya belum optimal menjalankan peran untuk menyelesaikan keluhan konsumen. Hal ini dilihat rendahnya pengaduan yang ada, kalaupun ada konsumen yang mengadu tetapi pengaduan ke YLKI Jakarta dan BPKN banyak berasal dari Sumut.

Baca Juga:Blokir Kartu Konsumen, Telkomsel Diduga Abaikan Putusan BPSK

“Idealnya keluhan konsumen di Sumut harus diselesaikan lembaga konsumen di Sumut atau konsumen dapat mengadu ke BPSK yang ada di Medan, Siantar, Sibolga dan Asahan. Diharapkan di Hari Konsumen Nasional tahun ini yang memiliki tema Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa tentu sejalan dengan harapan Pemprov Sumut. Bagaimana produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan nyaman digunakan serta bagaimana pelaku usaha dalam negeri atau UMKM dapat berkembang,” jelasnya.

Provinsi Sumut katanya, harus segera memiliki Perda Perlindungan Konsumen karena produk yang masuk ke Sumut banyak berasal dari luar provinsi dan luar negeri, maka mendesak kebijakan level provinsi dilahirkan yaitu Perda Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Perda Perlindungan Konsumen dapat memperkuat peran lembaga konsumen dan BPSK yang ada di Sumut, karena garda terdepan penyelesaian keluhan konsumen berada pada lembaga konsumen dan BPSK. “Keterlibatan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pemerintah juga penting dilakukan dan pembagian peran dalam Perda Perlindungan Konsumen akan mengoptimalkan perlindungan terhadap masyarakat dan produk pelaku usaha yang berkualitas,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles