12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Penyidik Temukan Dua Alat Bukti dan Fakta Hukum di Kasus Dugaan Tipu Gelap Anggota DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Para korban investasi bodong merasa curiga setelah satu tahun laporan mereka ke Polres Pematang Siantar itu belum juga dimajukan. Maka dari itu para korban pun melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres Pematang Siantar.

“Aksi unjuk rasa ini dilakukan terkait laporan satu tahun yang lalu, kurang lebih satu tahun. Korban ini merasa curiga, kenapa perkara itu sampai saat ini tidak dimajukan. Sehingga ada keraguan itu dan korban melakukan aksi menuntut haknya,” ujar Kuasa Hukum para korban investasi bodong, Gokma Sagala selepas melakukan pertemuan di Polres Pematang Siantar, Senin (5/9/22).

Dalam pertemuan itu, yang turut juga dihadiri pihak kejaksaan. Gokma Sagala menyampaikan hasil dari pertemuan itu bahwa pihaknya merasa yakin. Namun, bukan berarti pihaknya tidak melakukan suatu tindakan kedepan ketika perkara ini tidak maju.

“Kami yakin Kejaksaan dan Polres ini bekerja sama. Harapannya perkara ini bisa lanjut agar masyarakat merasa puas dengan pelayana APH di Kota Pematang Siantar dan juga mendapat kepastian hukum,” ujarnya seraya menyampaikan, jika keseluruhan korban investasi bodong ada 126 orang dari berbagai daerah dengan tototal kerugian 56 miliar.

Baca juga:

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut. Penyidik Polres Pematang Siantar yang menangani perkara dugaan investasi bodong atau dugaan penipuan dengan terlapor FS oknum Anggota DPRD Kota Pematang Siantar telah menemukan dua alat bukti.

“Atas laporan pengaduan ibu Rugun. Penanganan perkara setelah diterima laporan polisi, melakukan proses lidik untuk menemukan peristiwa itu pidana atau tidak dengan hasil gelar perkara proses penanganan laporan Polisi Rugun telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Artinya kami menemukan ada peristiwa pidana, dalam proses penyidikan ini untuk menemukan siapa dan menetapkan tersangka,” kata Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematang Siantar, Aipda Bolon Situngkit dalam pertemuan, Senin (5/9/22).

Dikatakan Bolon Situngkir, untuk membedakan Mens Rea dan Actus reus dalam perkara tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan ahli. Mens Rea memeriksa ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ahli Pidana. Guna mengetahui apakah perbedaan pidana dan perdata apakah PKPU menghalangi proses pidana. Penyidik juga memeriksa ahli hukum perdata

“Dalam rumusan KUHPerdata, wanprestasi itu dikatakan jika perjanjian itu adalah halal. Itu yang harus kita bedakan, kami bisa memfaktakan pada gelar perkara di Polda. Kami menemukan dua alat bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.

Fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Berawal apa yang membuat pelapor sendiri percaya dan yakin. Dimana penyidik menemukan Mens rea, mens rea terjawab oleh fakta-fakta yang ada dengan adanya keuntungan sebesar 5 persen .

“Dalam Pasal 378 itu, terfaktakan dan terpenuhi bahwa ada niat dan dilanjutkan dengan Actus Reus. Ada niat dan ada perbuatan yang terpenuhi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalan keadaan bohong dengan cara melawan hukum,” ucapnya.

Dikatakan Aipda Bolon Situngkir lagi, sekalipun ada PKPU, sekalipun ada wanprestasi dan apakah menghapus peristiwa pidana, pihaknya pun mengaku perlu memfaktakan dengan memeriksa ahli hukum pidana dan perdata dan akan lanjutkan eksposnya kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mengatakan, kegiatan audiensi dengan para korban investasi dimana terlapornya FS. Menurutnya apa yang dilakukan dalam penyidikan sudah dilakukan.

Baca juga:Kasus Tipu Gelap Anggota DPRD Siantar, Kasat Reskrim Ungkap Sudah Minta Keterangan Ahli Hukum

“Tadi sudah disampaikan oleh penyidik, termasuk mencari bukti-bukti permulaan. Kami sudah menemukan suatu bukti yang cukup, ada suatu peristiwa pidana di sini.
Tapikan kita di sini masih perlu melakukan proses gelar dengan pihak Kejaksaan untuk proses ini dilanjutkan sebagai mana yang tadi sudah disampaikan. Mungkin hasil gelar ini akan kita sampaikan di dalam bentuk SP2HP,” kata AKBP Fernando yang diwawancarai selepas kegiatan.

Kepada pihak terlapor atau pihak korban. Fernando mengatakan jika perkembangan lanjut tentunya akan dilihat nanti setelah hasil gelar. Dalam kasus ini kondisi dari pihak terlapor dinyatakan pailit sesuai dengan putusan PKPU. Kemudian, di dalam proses ini juga ada mekanismes di mana kemarin dari pihak korator menyatakan pailit dan sudah menyita aset-aset yang bersangkutan.

“Tadi sudah disampaikan, dalam kasus ini kondisi dari pihak terlapor dinyatakan pailit ya sesuai dengan putusan PKPU. Kemudian, didalam proses ini juga ada mekanismes dimana kemarin dari pihak korator menyatakan pailit dan menyita aset-aset bersangkutan. Hak tersangka juga ada disitu, dia menyampaikan saksi ade charge, dia menyampaikan saksi dari ahli mereka perdata maupun pidana,” ujar Kapolres.

Dijelaskan AKBP Fernando, pihaknya yakin dalam proses penyidikan yang ada saat ini jangan sampak penyidikan dilakukan menjadi salah atau menjadi blunder. Pihaknya pun berhati-hati dalam proses penyidikan dengan manggil atau meriksa saksi korban saja, tapi untuk meyakinkan alat bukti.

“Kita juga memeriksa ahli-ahli, baik pidana, ahli perdata. Kemudian dari Jasa Otoritas Keuangan (OJK) karena berkaitan dengan investasi bodong. Ahli ini tentukan perlu waktu yang tidak singkat, lama dan kita harus gelar penetapan tersangka dan harus kita gelar juga ke Polda. Saat ini statusnya masih terlapor,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles