10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Penyalur PMI ke Kamboja Harus Tanggungjawab Secara Hukum

 

Medan, MISTAR.ID
Pengamat hukum Julheri Sinaga menilai, PT MEB harus bertanggung jawab dalam proses hukum pasca Polda Sumut menyebutkan kalau perusahaan tersebut yang diduga sebagai penyalur 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Kamboja.

“Perusahaan penyalur PMI itu bisa saja dijerat hukum, karena sebagai pihak yang paling mengetahui akan dipekerjakan sebagai apa dan siapa yang menampung para pekerja migran tersebut,” sebut dia, Kamis (18/8/22).

Karena itu, Julheri meminta, Polda Sumut untuk bergerak cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap PT MEB diduga sebagai penyalur PMI tersebut. Bisa saja, sambung Julheri, para PMI itu menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) yang sengaja diberangkatkan dari Indonesia ke Kamboja.

Baca juga:Ratusan PMI Bakal Dipekerjakan Jadi Operator Judi Online di Kamboja

“Kasihan mereka (para PMI). Mereka itu kan sebagai korban. Kalau pendapat saya, bisa saja mereka itu menjadi korban perdagangan orang,” sebut Julheri.

Dia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan para PMI itu kepada keluarganya, karena mereka sebagai korban. “Pemerintah juga mempunyai tanggungjawab untuk itu,” tambah dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dit Reskrimum Polda Sumut, diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan para PMI yang diduga ilegal adalah PT MEB yang berada di Jakarta Barat. “Saat ini penyidik Ditreskrimum masih bekerja mendalaminya,” sebut, Senin (15/8/2022).

Hadi mengungkapkan, ke 212 PMI ilegal itu sudah ditempatkan di penampungan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai tempat penampungan para PMI itu, yakni di LPMP, Jalan Bunga Raya, dan BPSDM, Jalan Perintis Kemerdekaan,” ungkapnya.

Diketahui, Sebanyak 212 diduga pekerja migran Indonesia (PMI), gagal berangkat ke Negara Kamboja, Jumat (12/8/22) malam. Dikabarkan, ratusan PMI itu akan dipekerjakan di lokasi ilegal.

Baca juga:Polisi Identifikasi Perusahaan Penyalur PMI Diduga Ilegal ke Kamboja

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku, ratusan PMI ini diamankan di Bandara Kualanamu.

“Dit Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi menemukan 212 yang diduga pekerja imigran yang hendak berangkat ke Kamboja dari Bandara Kualanamu,” ucapnya. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles