6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pengusaha Terjerat Oli Palsu di Medan, Dihukum Denda Rp25 Juta

Medan, MISTAR.ID

Seorang pengusaha, Wendy Kartono yang terjerat pidana kasus oli palsu hanya dihukum membayar denda Rp25 juta dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/21).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang tersebut menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah menjual oli dari satu produk yang ternyata palsu.

Masih dalam putusan tersebut, ketua majelis hakim dalam putusannya, menegaskan, bila terdakwa tidak membayar denda, maka dihukum untuk menjalani kurungan badan selama tiga bulan.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Jefri Wijaya Kembali Digelar di PN Medan

Dalam perkara ini terdakwa yang tidak dilakukan penahanan menerima putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut, Sri Delyanti juga tidak keberatan dan menerima putusan majelis hakim, karena sebelumnya jaksa hanya menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Perlu diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan, perkara pidana pemalsuan ini bermula adanya temuan ratusan kotak oli merek salah satu produk yang ditemukan tanggal 14 Agustus 2020 di lokasi expedisi atau pengangkutan Kalimantan di Jalan Irian Barat, Kelurahan Sempali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Ketika dilakukan pengecekan, ada ratusan kotak oli merek produk tertentu tersebut berada di tempat pengangkutan barang yang ternyata palsu. Ini diketahuii setelah dilakukan pengecekan oleh Hendramin selaku distributor resmi produk oli yang dipalsukan terdakwa tersebut.

Baca Juga: Produk Dipalsukan, Pengusaha Kosmetik di Medan Bakal Lapor Polisi

Ditemukan ada 100 kotak, perkotaknya berisi 24 kaleng ukuran 800 ml dengan faktur bon untuk penjualan ke toko SJ dengan harga Rp600 ribu lebih perkotak.

Terdakwa juga disebut akan memasarkan produk oli yang dipalsukan itu ke Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Terdakwa mengaku, oli atau minyak pelumas yang dipalsukan itu didapatnya dari Ren (DPO) seorang sales freelance. Dimana Ren menawarkan minyak pelumas atau oli yang ternyata palsu dengan harga perkotak Rp610 ribu untuk ukuran 800 ml, dan untuk ukuran 1 liter perkotak seharga Rp695 ribu.

Kemudian terdakwa menyuruh Ockto untuk mengambil oil di pergudangan kayu putih serta membayarkan tunai kepada Ren.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles