3.2 C
New York
Tuesday, March 19, 2024

Pengurus PT KMI Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Akta Hasil RUPS

Medan, MISTAR.ID

Irwansyah Putra didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSMS Medan.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT / POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor BA.

Kepada wartawan, ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan akta otentik hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PSMS Medan. Padahal Irwansyah tidak pernah memberikan notulen dalam RUPS yang digelar di Medan, tepatnya 24 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:Mantan Sekum PSMS Tagih Utang PT KMI Sebesar 294 Juta

“Jadi, saya dalam RUPS itu memang hadir. Namun saya datang mewakili atau kuasa dari Kodrat Sah selalu direktur PT KMI. Dalam rapat itu, saya tidak pernah mengisi atau menandatangani apapun. Bahkan saya tidak mengisi daftar hadir, di dalam rapat itu saya hanya menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya RUPS itu,” ungkapnya di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (28/6/22).

Didampingi tim pengacara, Irwansyah mengaku heran. Kenapa muncul akta bernomor 08 itu? Seolah Direktur PT KMI hadir.

“Itulah yang saya laporkan ke Polda Sumatera Utara ini. Kami laporkan adalah orang-orang yang membuat akta atau dokumen itu dan yang menghadap notaris. Di dalam dokumen itu diduga ada keterangan palsu. Dalam akta muncul direktur PT Kinantan Medan Indonesia hadir dan pemagang saham Kodrat Sah hadir juga. Padahal tidak pernah hadir,” terangnya.

Pengacara Irwansyah, bernama Robbi Shahary menegaskan bahwa Kodrat Shah tidak pernah menghadiri RUPS, sehingga terbitlah akta nomor 08 itu.

Baca Juga:Terkait Undangan Kongres Tahunan, PSSI Masih Anggap Kodrat Shah Sebagai CEO PSMS

“Jadi, Kodrat Sah atau yang mewakili selalu pemegang saham PT KMI tidak pernah menghadiri RUPS. Lalu mengapa akta bisa terbit? Itulah yang kami laporkan. Di antaranya berinisial BA dan kawan kawannya,” ungkapnya.

Menurutnya, lahirnya akta nomor 08 tanggal 28 Maret 2022, berdasarkan notulen atau catatan tertulis hasil RUPS yang diindikasikan menempatkan keterangan palsu di dalamnya.

“Ada dugaan pemalsuan dalam notulen itu. Kami melaporkan orang yang menghadap atau penghadap. Yang dipalsukan keterangan, seolah benar adanya di dalam akta itu. Kodrat dianggap hadir, padahal Kodrat tidak pernah hadir memberi kuasa kepada siapapun selaku pemegang saham,” tegasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Herwansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh pelapor.

“Jadi, segala laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Penyidik akan mempelajari laporan dari masyarakat, mohon bersabar,” terangnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles