10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Penggugat Angkat Bicara Soal Eksekusi Tanah di Medan

Medan, MISTAR.ID

Penggugat kasus tanah 5.375 M yang berada di Jalan Patriot, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, William Chandra melalui orang kepercayaannya Benny M, angkat bicara soal eksekusi tanah yang dihadang oleh sejumlah aparat, Senin (22/3/21) lalu.

Benny mengatakan, semula tanah tersebut berasal dari tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari sebidang tanah milik Yayasan Amal dan Sosial Al-Jamiatul Wasliyah. “Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sumatera Utara No SK 1/H.P/I/1962 tanggal 25 Agustus 1962 dengan luas seluruhnya lebih kurang 97.000 M2,” sebutnya di Medan, Selasa (23/3/21).

Kemudian oleh Yayasan Amal dan Sosial Al-Jamiatul Wasliyah melepaskan dengan ganti rugi terhadap sebagian tanah tersebut yaitu seluas 5 hektar kepada Hassan Chandra (Ayah William Chandra) pada tahun 1963. “Kemudian tanah tersebut dipagari dengan kawat duri sekelilingnya dan ditempatkan seorang penjaga tanah bernama Buyung Nawi,” katanya.

Baca Juga:Terhalang Barikade Aparat, Eksekusi Tanah di Jalan Patriot Sunggal Batal

Pada tahun 1966 kondisi tenteram itu dikacaukan oleh beberapa oknum aparat di antaranya inisial D, JT, SI, S. “Tanah tersebut diserobot, pagar kawat duri dirusak, kemudian para penyerobot mendirikan bangunan-bangunan di atas tanah milik hak William Chandra. Ada di antara para penyerobot tersebut menyerahkan lagi kepada pihak lain dengan menerima uang ganti rugi, salah satu di antaranya adalah Overte MPS yang diperolehnya dari ganti rugi dari penggarap SI. Kemudian setelah pihak ketiga yang memberi ganti rugi kepada SI meninggal dunia, lalu tanah tersebut diwariskan kepada ahli warisnya yaitu CS dan kawan-kawan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Benny, William Chandra mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan, dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agsutus 2014.

“Bahwa sertifikat MCS telah dibatalkan atau dicabut berdasarkan putusan PTUN No.71/G/2012/PTUN-Mdn jo Putusan PTTUN Nomor: 61/B/2013/PT.TUN-Mdn jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.397 K/TUN/2013 jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No.131 PK/TUN/2014 tanggal 4 Maret 2015 jo. Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: No.71/G/2012/PTUN-Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap, mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan selaku tergugat mencabut sertifikat MCS,” ujarnya.

Baca Juga:PN Siantar Diminta Tunda Eksekusi Tanah Dan Bangunan di Sigulang-gulang

“Bahwa setelah perkara 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agsutus 2014 telah inkracht, oleh CS mengajukan PK, oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan PK No. 319 PK/PDT/2019 menyatakan menolak permohonan PK dari MCS dan kawan-kawan,” tegas Benny.

Setelah perkara di Pengadilan Negeri Medan maupun di PTUN inkaracht, William Chandra mengajukan permohonan eksekusi pengosongan dan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 19/Eks/2018/149/Pdt.g/2012/PN.Mdn tanggal 5 Juli 2018, oleh Pengadilan Negeri Medan melaksanakan eksekusi pengosongan pada Senin (22/3/21). “Namun oleh pihak CS dan adik kandungnya yang seorang aparat berinisial PS dengan menggunakan jabatannya sebagai pimpinan di salahsatu kesatuan untuk kepentingan pribadinya melibatkan aparat menghalangi eksekusi di lapangan berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN/248/VIII/2020 tanggal 8 Agustus 2020,” aku dia.

“Bahwa melihat bakal dilaksanakan eksekusi pengosongan, oleh CS dan kawan-kawan menghalangi eksekusi pengosongan tersebut dengan segala upaya licik mengajukan perkara-perkara baru yaitu perkara Nomor: 603/Pdt/Plw/2019/PN.Mdn jo.258/Pdt/2020/PT.Mdn. Namun perkara MCS dan kawan-kawan ditolak Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan,” bebernya.

Ia menambahkan, sesungguhnya berdasarkan undang-undang perkara baru maupun perkara perlawanan tidak dapat menghalangi eksekusi pengosongan. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles