9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pengamat Hukum dan Ekonomi: Kenaikan Cukai Rokok Harus Diimbangi Pemberantasan Rokok Ilegal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Walau sempat mendapat penolakan dari para karyawan pabrik rokok dan pihak perusahaan rokok, namun pemerintah tak urung menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 naik rata-rata 12 persen. Kenaikan cukai rokok itu resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2022.

Sulit dipungkiri, dampak kenaikan cukai rokok bisa berpengaruh terhadap penurunan konsumsi rokok dan berkurangnya produksi. Di sisi lain, semakin maraknya peredaran rokok ilegal yang dipasarkan dengan harga sangat murah, akan semakin memperburuk kelangsungan hidup perusahaan rokok yang beroperasi secara resmi.

Perihal kenaikan cukai rokok dan maraknya peredaran rokok ilegal ini mendapat perhatian dari pakar hukum, Dr Muldri Pasaribu SH.MH, dan pengamat ekonomi Wahyu Aria Pratomo SE.MEc dan Gunawan Benjamin SKom.MM.

Halnya Dr Muldri Pasaribu, lebih pada menyoroti soal maraknya rokok ilegal. Menurutnya, selama ini kerugian negara dari maraknya cukai palsu dan rokok ilegal angkanya mencapai triliunan rupiah.

Baca juga:Sosialisasi UU Tentang Cukai di Siantar, Sepakat “Gempur Rokok Ilegal”

“Bila rokok ilegal tidak diberantas semaksimal mungkin, tentu dampaknya sangat buruk dan sangat merugikan perusahaan-perusahaan rokok yang membayar cukai resmi kepada pemerintah,” tandas Dr Muldri Pasaribu kepada mistar.id, Selasa (4/1/22) malam.

“Dalam hal maraknya rokok ilegal ini, penegak hukum harus benar-benar serius. Tidak bisa hanya dilakukan melalui sosialisasi soal cukai palsu atau soal rokok ilegal, tapi harus dengan tindakan tegas,” sambungnya.

Penegak hukum, baik itu Polri, Bea Cukai dan pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan secara berkala, dan tidak bisa hanya dilakukan dengan memantau dari jauh.

“Para penegak hukum, baik itu Polri dan petugas Bea Cukai, harus bisa memetakan di daerah mana saja yang rawan masuk dan beredarnya cukai rokok palsu atau rokok ilegal,” paparnya.

“Saya kira itu bukan hal yang sulit, untuk melacak atau melihat ada rokok palsu atau tidak. Kita juga yakin, bahwa penegak hukum itu sudah dibekali dengan keahliannya di bidang itu,” ujarnya.

Dosen pasca sarjana USI itu juga menjelaskan, akibat rokok ilegal ini, banyak aspek yang dirugikan. Bukan hanya negara dan perusahaan rokok resmi, tapi konsumen juga sangat dirugikan.

“Paling kita khawatirkan, dampak rokok ilegal ini adalah pada kesehatan. Siapa yang bisa menjamin bahwa di dalam kandungan rokok ilegal itu aman dari zat yang sangat berbahaya? Atau, jangan-jangan mengandung narkoba,” tandas Dr Muldri Pasaribu.

Saran Muldri, untuk melakukan pengawasannya agar lebih maksimal, pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustian dan Perdagangan harus ikut terlibat membantu pemberantasan rokok ilegal tersebut, karena dampaknya juga menyasar pada konsumen.

Baca juga:Kanwil Bea dan Cukai Sumut Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Dampak Kenaikan Cukai

Sementara mengenai kenaikan cukai rokok ini, pengamat ekonomi Gunawan Benjamin melihatnya dari perspektif berbeda, khususnya dari pihak yang dirugikan.

“Sejauh ini saya hanya melakukan kajian terkait kenaikan harga serta dampaknya ke daya beli masyarakat. Nah, kalau melihat kajian yang dilakukan sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu. Kenaikan harga jual rokok ini (sekitar 13%), itu hanya mengurangi jumlah perokok sekitar 1%. Dan kenaikan ini memang akan membebani pengusaha rokok. Penjualan berpeluang turun, terjadinya pengurangan karyawan yang memicu lonjakan kenaikan pengangguran,” jelasnya.

Gunawan juga berpendapat, rokok menjadi produk yang inelastis. Artinya di saat harganya dinaikkan, penjualan juga tidak terlalu turun. Namun dia tidak memungkiri, kenaikan harga rokok bisa memicu semakin maraknya rokok illegal.

“Nah untuk rokok ilegal ini memang pernah saya observasi sebelumnya. Rokok ilegal umumnya banyak beredar di kedai sampah yang jauh dari pusat kota. Walaupun bukan berarti tidak ditemukan sama sekali di wilayah perkotaan. Harganya bisa mencapai 50% hingga 70% lebih murah dibandingkan dengan harga rokok sejenis. Jadi memang ada peluang rokok ilegal ini mengambil konsumen yang beralih ke rokok lain karena rokoknya naik harga,” ungkapnya.

Persoalan kenaikan cukai rokok dan maraknya rokok ilegal ini juga mendapat tanggapan, Wahyu Aria Pratomo SE.MEc.

Pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara ini mengakui, bahwa kenaikan cukai rokok ini akan mengurangi produksi rokok legal karena harganya yang pasti lebih mahal. Namun dia yakin, jumlah perokok tidak akan berkurang.

“Hanya saja, dampaknya yang jadi masalah, dimana para perokok akan beralih ke rokok yang harganya lebih murah atau mencari rokok ilegal,” ungkapnya.

Baca juga:Petugas Bea Cukai Batam Diamuk Massa Saat OTT Bongkar Muat Rokok Ilegal

Dia juga mengakui, produsen rokok akan berkurang produksinya, tetapi tidak signifikan, karena permintaan rokok tidak berpengaruh besar terhadap harga. Kenaikan harga rokok akan sedikit mengurangi permintaan rokok yang premium karena harganya naik, dan PHK dapat terjadi terutama karena alasan efisiensi.

“Permintaan rokok ilegal akan meningkat karena harganya berbeda jauh lebih murah. Tetapi negara tetap mendapatkan penerimaan yg meningkat dari cukai rokok walau ada peningkatan rokok ilegal. Hanya saja memang kalau tidak ada rokok ilegal, maka akan meningkatkan penerimaan cukai rokok lebih besar lagi,” tandasnya.

Untuk memberantas rokok ilegal secara tuntas, memang kata dia tidak bisa 100 persen. Dia mencontohkan, di negara manapun hal serupa terjadi, rokok illegal tetap ada.

Hanya saja, saran dia agar pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Bea Cukai lebih dimaksimalkan untuk menekan atau mengurangi peredaran rokok ilegal.(maris/anita/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles