8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Penerapan PPKM Darurat di Medan, Ekonomi Bisa Makin Terpuruk

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Ekonomi Sumatera Utara (Sumut), Wahyu Ario Pratomo menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan, yang dimulai hari ini yakni 12 Juli hingga 20 Juli 2021 bisa menambah keterpurukan ekonomi. Terutama keterpurukan ekonomi di Kota Medan yang terkena imbas pandemi Covid-19.

“Kondisi ini apabila berlangsung cukup lama dapat berdampak negatif bagi perekonomian, Kota Medan. Apalagi jika diberlakukan secara utuh, seperti yang dilakukan di kota-kota lain di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan aktivitas masyarakat, baik bekerja maupun berbisnis, memberikan dampak bagi pengurangan produksi dan pendapatan masyarakat,” sebut Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (12/7/21).

Kondisi ini, sambung Wahyu jelas akan berdampak terhadap meningkatnya kembali pengangguran. Apalagi jika PPKM Darurat ini nanti diperpanjang lagi. Wahyu juga mengungkapkan permasalahan lain yang muncul adalah larangan beribadah di rumah ibadah. Hal ini dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Baca juga: PPKM Darurat, Sejumlah Mall di Medan Tutup

“Padahal pada 20 Juli nanti umat Muslim menjalankan ibadah Idul Adha. Larangan sholat Idul Adha, dapat membuat masyarakat bingung. Tak mustahil akan banyak mesjid atau mushola yang tetap menyelenggarakan sholat Idul Adha yang dilanjutkan dengan kurban,” jelas Wahyu.

Untuk mengatasi terpuruk ekonomi tersebut, Wahyu mengungkapkan pemerintah sudah memiliki program, seperti bantuan bagi masyarakat. Hanya saja bantuan tersebut dirasakan masih kurang karena memang jumlahnya terbatas.

“Pemerintah juga tidak dapat menambah lebih besar mengingat anggaran yang sudah cukup besar untuk menanggulangi permasalahan ini,” ungkap Wahyu. Dengan itu, Wahyu mengungkapkan masyarakat tidak berharap bantuan dari pemerintah jika ekonomi berjalan normal. Namun memang, keputusan PPKM Darurat diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Semoga PPKM Darurat di Kota Medan tidak lagi diperpanjang setelah tanggal 20 Juli dan semoga korban Pandemi Covid-19 semakin menurun agar status darurat dicabut dan perekonomian dapat berjalan dengan semakin kondusif,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles