12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Penanganan Covid-19, Kejatisu dan Pemprovsu Gelar Penyuluhan Hukum

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggelar acara penyuluhan hukum terkait penanganan dan percepatan Covid-19 di dua kelurahan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/6/20).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr Amir Yanto SH MM MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menyampaikan, Deli Serdang merupakan kabupaten yang masuk zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan jumlah penduduk cukup banyak. Terutama di Kecamatan Percut Sei Tuan. Untuk itu, diperlukan kesadaran dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:Kejatisu Tingkatkan Pengawasan Daerah Terindikasi Penyelewengan Bansos Covid

“Kami berharap apa yang kami sampaikan ini dapat diteruskan ke warga yang lain agar kita bisa mengurangi dan mencegah Covid-19. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah turut membantu sosialisasi pencegahan Covid-19 di lingkungan masing-masing. Terutama tenaga kesehatan yang dekat dengan masyarakat,” ujar Sumanggar di halaman Kantor Kelurahan Kenangan Baru dan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Selain menggelar penyuluhan, Kejati Sumut yang juga menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut membagikan ribuan masker, cairan pencuci tangan, serta alat sosialisasi berupa stiker dan brosur untuk dibagikan ke masyarkat.

Sementara Kepal Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Hendra Siregar selaku narasumber dalam penyuluhan tersebut, menyampaikan imbauan kepada warga melalui seluruh kepala lingkungan dan anggota masyarakat yang hadir untuk meneruskan informasi yang benar dan valid dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles