10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemrovsu Persempit Penyebaran Hog Cholera

Medan | MISTAR.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera (Sumut) telah membentuk satu tim untuk menangani masalah mewasbahnya virus hog cholera atau kolera babi di sejumlah daerah di Sumut. Tim yang dinamakan Unit Reaksi Cepat ini bekerja untuk menangulangi dan mencegah penyebaran virus yang menyebabkan lebih dari 4.000 ekor babi mati dalam dua bulan belakangan itu.

“Tim ini sudah dibentuk atas instruksi Pak Gubernur. Sudah bekerja dan mengambil sampel di lapangan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut M Azhar Harahap, saat melakukan jumpa pers di Kantor BPBD Sumut, Medan, Minggu (10/11/19).

Dia mengatakan, tim ini langsung turun ke lapangan dan melakukan sejumlah pengujian. Kesimpulannya, virus hog cholera hanya menyerang babi, dan belum ditemukan menginfeksi manusia.

Virus ini hanya menyerang ternak babi, ternak yang terinfeksi pun tidak bisa diobati. Untuk mencegah penularan ke babi lain, pihaknya melakukan sanitasi kandang, pemberikan vitamin dan vaksin pada ternak babi yang masih sehat. Hal ini dilakukan untuk mempersempit penyebaran virus ini. Pihaknya juga mengimbau pedagang untuk tak melakukan transaksi jual-beli babi antar daerah.

Adapun virus ini pertama kali ditemukan 25 September 2019, lewat surat yang disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Dairi.

“Kami pun langsung menyikapi serius laporan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel darah babi, di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Deliserdang, dan hasil dari laboratorium menyatakan itu positif Hog Cholera,” paparnya.

Sampai saat ini telah ditemukan 4.682 ekor babi yang mati karena hog cholera, dari jumlah populasi babi di Sumut sebanyak 1,2 juta ekor. Ada 11 kabupaten yang ditemukan ternak babi mati karena hog cholera, yakni di Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deliserdang, Medan,Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

Untuk penanganan bangkai babi yang terinfeksi virus hog cholera, Azhar pun mengimbau jangan menunda untuk menguburkan. “Untuk ternak yang telah mati, harus segera dilakukan pemusnahan ternak babi yang telah mati, lakukan penguburan dan pemusnahan dengan dibakar, jangan dibuang ke sungai atau pun di buang ke hutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahid juga menegaskan bahwa virus hog cholera hanya menular dari babi ke babi, tidak ada kasus virus tersebut menular pada ternak lain atau pun manusia.

“Sampai saat ini virus tersebut hanya dari babi ke babi, belum ada laporan bisa meninfeksi ternak lain, namun dengan adanya pembuangan bangkai babi ke sungai maka akan terjadi pencemaran air, yang bisa menimbulkan penyakit diare, namun saat ini juga belum ditemukan kasus karena pencemaran air tersebut,” tambahnya.

Dia juga mengharapkan agar bangkai yang telah dibuang ke sungai atau pun hutan agar segera dievakuasi. “Kami pun berharap agar bangkai babi ini segera dievakuasi dari sungai sehingga air aliran sungai tidak tercemari lagi, dan kemudian mengubur bangkai tersebut, sehingga wabahnya tidak menimbulkan penyakit lain,” tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut Binsar Situmorang menjelaskan dampak lingkungan hidup dari pembuangan bangkai babi ke sungai. “Pada tanggal 6 November silam, kami telah mengambil sampel air dari Sungai Badera dan Sungai Deli, dimana hasil dari sampelnya itu akan kami umumkan secepatnya ,” ucap Binsar.

Terpisah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengimbau para Bupati/Walikota untuk cepat tanggap mengantisipasi penyebaran virus hog cholera babi tersebut. Para Bupati/Walikota diminta segera melapor ke Posko Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, jika menemukan ada kasus virus hog cholera di daerahnya masing-masing.

“Para bupati/walikota kami mengimau untuk cepat tanggap menyikapi kasus ini, dan segera melaporkannya jika ditemukan kasus virus hog cholera babi di daerahnya masing-masing,” tegas Gubernur.

Kepada warga juga diimbau untuk tidak membuang ternak babi yang mati ke aliran sungai, karena itu melanggar Undang Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dilarang membuang ternak babi yang mati ke sungai atau ke hutan dan segera menguburnya. PPNS kita akan bekerja sama dengan kepolisian siap menindak siapa saja yang melanggarnya,” ujar Gubernur.

Bentuk Tim Khusus

Senada, Pemerintah Kota Medan juga membentuk Tim Khusus Terpadu (TKT) untuk menangani permasalahan ratusan bangkai babi yang ditemukan di sejumlah sungai di Kota Medan.

Plt Walikota Medan, Sumatera Utara Akhyar Nasution berharap dengan adanya TKT tersebut, dapat menyelesaikan masalah yang belakangan menjadi topik perbincangan masyarakat terutama di Kota Medan.

“Diharapkan tim yang dibentuk ini dapat saling berkoordinasi dan bersinergi dalam menyelesaikan masalah tersebut,” katanya dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat II, Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Minggu (10/11/19).

Akhyar menginstruksikan seluruh jajarannya agar dapat menangani persoalan bangkai babi ini dengan serius, sebab dirinya tidak ingin hal tersebut menimbulkan keresahan.

“Ini menjadi masalah serius dan perlu koordinasi dari kita semua. Apalagi kejadian ini telah menjadi konsumsi pemberitaan di tingkat nasional. Oleh karenanya, perlu penanganan ekstra sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai pemerintah,” ujarnya.

Akhyar juga berharap agar OPD dan pihak Kecamatan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait seperti unsur Kepolisian guna mengusut kronologis kejadian serta oknum yang telah sengaja membuang bangkai babi tersebut.
“Hingga saat ini aroma busuk yang ditimbulkan dari bangkai babi tersebut cukup mengganggu warga. Untuk itu, lakukan koordinasi dan usut tuntas masalah ini,” ujarnya.

Reporter: Daniel Pekuali
Editor: Luhut SImanjuntak

Related Articles

Latest Articles